
TAHAPAN Pilkada Kota Bandung dimulai pekan depan. Diawali dengan pengumuman atau sosialisasi pencalonan pada 24 Agustus.
Kemudian dilanjutkan dengan tahapan pendaftaran calon Pilkada Kota Bandung yang dibuka mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
“Mengingat, dalam tahapan tersebut, para kontestan akan melampirkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan,” kata Ketua Divisi Teknis Pemilihan KPUD Kota Bandung, Fajar Kurniawan Senin (19/8).
Sesuai aturan teknis pendaftaran calon yang tertera dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pendaftaran Calon Kepala Daerah Gubernur, Bupati, Wali Kota.
Menurut Fajar dalam tahapan ini pihaknya menggandeng instansi terkait untuk membantu dan berkordinasi sehubungan dengan proses pendaftaran calon kepala daerah.
KPUD juga akan segera melibatkan Bawaslu Kota Bandung, serta partai selaku pengusung bakal calon Wali Kota dan bakal Calon Wakil Wali Kota Bandung.
Ada 19 syarat umum bagi kontestan untuk ikut daftar pemilihan kepala daerah, baik gubernur, wali kota dan bupati.
Penetapan Daftar Pemilih Sementara
Sementara itu Ketua KPUD Kota Bandung, Wenti Frihadianti mengungkapkan, KPU Kota Bandung telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 di Kota Bandung.
Pemilih dalam DPS Kota Bandung berjumlah 1.890.607 jiwa. Rincian DPS berdasarkan generasi.
Pemilih dari generasi Y atau milenial kelahiran 1981 sampai 1996 mendominasi dengan 614 840 jiwa atau 33 persen dari total DPS.
Selanjutnya, secara berturut-turut, generasi X 28 persen, generasi Z 23 persen, baby boomer 14 persen, silent generation 2 persen.
Berdasarkan kecamatan jumlah pemilih terbanyak berada di Kecamatan Babakan Ciparay dengan 1.814 jiwa.
Kecamatan Bandung Kulon menempati peringkat kedua dengan 1.620 jiwa. Kemudian Kecamatan Kiaracondong di peringkat ketiga dengan 1.563 jiwa.
Sebelum ke penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih ada sejumlah tahapan. Hal itu termasuk masa tanggapan masyarakat, serta perbaikan.
“Untuk masukan atau tanggapan masyarakat atas DPS, pada 18 Agustus sampai 27 Agustus 2024,” kata Wenti Frihadianti.
Pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP) dan penetapan DPT oleh KPU pada 14-21 September 2024. (Rava/S-01)