Mantan Istri Pertanyakan Keputusan Pengadilan Militer TNI

MAJELIS hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya membebaskan oknum anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat izin cerai, Kamis sore (8/8).

Oknum TNI yang menjadi terdakwa adalah Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya, 42 tahun, yang berdinas di Lantamal V Surabaya. Terdakwa berperkara dengan mantan istrinya Djauharatul Insijah.

Majelis hakim yang diketuai Letkol (Kum) Jonarku tersebut menilai dakwaan terhadap oknum TNI itu tidak terbukti. Sehingga majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan oditur militer.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana,” kata Letkol (Kum) Jonarku saat membacakan putusan.

Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya sebelumnya dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat izin cerai oleh mantan istrinya. Dia didakwa pasal 263 (2) KUHP Militer. Atas perbuatannya tersebut terdakwa dituntut oditur militer Kapten Putri Dewi Ayu Amarylis hukuman 10 bulan penjara.

BACA JUGA  Antisipasi Virus Nipah, BBKK Surabaya Perketat Pemeriksaan

Terdakwa sebelumnya sudah pernah divonis bersalah dua kali atas kasus lain. Yaitu vonis 11 bulan penjara kasus KDRT tahun 2020, dan 8 bulan penjara kasus nikah ganda tahun 2021 di pengadilan yang sama.

Lanjut upaya hukum

Hendrayanto, kuasa hukum korban Djauharatul Insijah mengaku kecewa, meskipun tetap menghormati putusan majelis hakim itu. Hendrayanto akan melakukan upaya-upaya hukum dan mengirim surat ke Panglima TNI dan KSAL.

“Secara aturan dan ketentuan sebenarnya sudah jelas, ada apa dengan TNI ini, kalau TNI tidak bisa tegas pada anggotanya, bagaimana dengan orang lain,” kata Hendrayanto.

Mantan istri terdakwa, Djauharatul Insijah sangat kecewa dengan putusan majelis hakim iti. Djauharatul mengaku heran, padahal terdakwa sudah jelas terbukti memakai surat izin cerai palsu.

BACA JUGA  Pemkot Quanzhou Ajak Pertukaran Pelajar Lulusan SMP Surabaya

“Secara kedinasan, maaf, apakah TNI seperti itu, bisa sampai lolos (surat izin cerai) tidak ada nomor, profesionalitasnya dimana,” kata Djauharatul.

Djauharatul akan berkoordinasi dengan pihak oditur dan penasihat hukumnya untuk banding. Oditur militer Kapten Putri Dewi Ayu Amarylis, sebelumnya sudah menyatakan kepada majelis hakim akan melakukan kasasi. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Potensi Zakat Kota Bandung Capai Rp1,8 Triliun

POTENSI zakat di Kota Bandung diperkirakan mencapai angka sekitar Rp1,8 triliun per tahun. Namun hingga saat ini, jumlah zakat yang berhasil dihimpun dari berbagai lembaga zakat di Kota Bandung baru…

Pertamina Pastikan Kesiapan BBM di Bandung dan Priangan Timur

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyampaikan kesiapannya dalam menghadapi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran. SBM Bandung IV Fuel Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Faishal…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Potensi Zakat Kota Bandung Capai Rp1,8 Triliun

  • March 12, 2026
Potensi Zakat Kota Bandung Capai Rp1,8 Triliun

Bareskrim Geledah PT SJU Terkait Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

  • March 12, 2026
Bareskrim Geledah PT SJU Terkait Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

Pengiriman Sepeda Motor Melalui KAI Logistik Naik Jelang Mudik 

  • March 12, 2026
Pengiriman Sepeda Motor Melalui KAI Logistik Naik Jelang Mudik 

Pertamina Pastikan Kesiapan BBM di Bandung dan Priangan Timur

  • March 12, 2026
Pertamina Pastikan Kesiapan BBM di Bandung dan Priangan Timur

Pemprov DKI Luncurkan Transjabodetabek Rute Blok M-Soetta

  • March 12, 2026
Pemprov DKI Luncurkan Transjabodetabek Rute Blok M-Soetta

S2P-PLTU Cilacap Dorong Edukasi Kesehatan Warga

  • March 12, 2026
S2P-PLTU Cilacap Dorong Edukasi Kesehatan Warga