KPU Riau Sosialisasikan Syarat Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan Kantor KPU Riau itu dihadiri oleh Forkopimda, perwakilan partai politik, dan perwakilan media massa.

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan baru kepada pihak-pihak terkait dalam proses pencalonan pemilihan kepala daerah, khususnya di Pilgub Riau 2024.

“Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini mengatur secara rinci tentang persyaratan, prosedur, dan tahapan pencalonan, sehingga sangat penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhinya guna menjamin pelaksanaan Pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis,” kata Rusidi, Senin (5/8).

BACA JUGA  KLHK Sumatra Pastikan Mantan Kades Perambah Hutan TNBT segera Diadili

Dijelaskannya, sosialisasi ini membahas berbagai aspek penting terkait pencalonan. Topik yang diulas meliputi syarat-syarat pencalonan, mekanisme verifikasi calon, penetapan pasangan calon, hingga pengundian nomor urut pasangan calon.

Jadwal pencalonan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau Nahrawi, mengatakan tentang hal-hal teknis mengenai jadwal pencalonan, syarat pencalonan dan syarat pasangan calon pada Pilgub Riau 2024.

“Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024. Mulai 27–29 Agustus2024 partai politik atau Gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon yang diusungnya ke KPU Riau. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi/masukan dan tanggapan masyarakat, hingga pada tanggal 22 September 2024 dilakukan penetapan pasangan calon, yang kemudian pada tanggal 23 September dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon,” ujar Nahrawi.

BACA JUGA  Didampingi Partai Pendukung, Paslon Ade-Miftahul Daftar ke KPU

Nahrawi menyampaikan syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan agar dapat mengusung pasangan calon.

“Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh 20% dari jumlah kursi DPRD, atau memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah,” jelasnya.

“Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD,” sambungnya.

Tingkatkan kesadaran

Ia mengungkapkan, KPU Riau berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para peserta mengenai pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga proses Pilgub Riau 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

BACA JUGA  Banjir Landa Tiga Kabupaten di Riau akibat Hujan Deras

“KPU Riau juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan para calon, sehingga semua pihak dapat berpartisipasi secara aktif dan positif dalam proses demokrasi ini,” ujarnya. (Rud/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tiga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko

SALAH satu tuan rumah Piala Dunia 2026,  Meksiko sukses meraih kemenangan meyakinkan 2-0 atas Afrika Selatan pada laga perdana mereka Grup A Jumat dini hari WIB. Dalama duel yang berlangsung…

KAI DAOP 6 Tambah Tujuh Kereta Tambahan pada Libur Iduladha

UNTUK mendukung mobilitas masyarakat pada periode libur Hari Raya IdulAdha dan Hari Lahir Pancasila dari 27 Mei – 1 Juni 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menlu Iran Optimistis Segera Capai Kesepakatan dengan AS

  • June 13, 2026
Menlu Iran Optimistis Segera Capai Kesepakatan dengan AS

PBVSI Tunjuk Toiran Jadi Pelatih Sementara Timnas Voli Putra

  • June 13, 2026
PBVSI Tunjuk Toiran Jadi Pelatih Sementara Timnas Voli Putra

Peluang Sampah untuk Mendukung Ketahanan Energi Nasional

  • June 12, 2026
Peluang Sampah untuk Mendukung Ketahanan Energi Nasional

TVRI Gandeng Telkomsel Perluas Akses Piala Dunia 2026

  • June 12, 2026
TVRI Gandeng Telkomsel Perluas Akses Piala Dunia 2026

Pemkot Bandung dan Prancis Siap Kerja Sama Kebudayaan dan Industri Kreatif

  • June 12, 2026
Pemkot Bandung dan Prancis  Siap Kerja Sama Kebudayaan dan Industri Kreatif

Yayasan Badan Wakaf UII Baru Bisa Men-support 15% Anggaran

  • June 12, 2026
Yayasan Badan Wakaf UII Baru Bisa Men-support 15% Anggaran