KPU Riau Sosialisasikan Syarat Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan Kantor KPU Riau itu dihadiri oleh Forkopimda, perwakilan partai politik, dan perwakilan media massa.

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan baru kepada pihak-pihak terkait dalam proses pencalonan pemilihan kepala daerah, khususnya di Pilgub Riau 2024.

“Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini mengatur secara rinci tentang persyaratan, prosedur, dan tahapan pencalonan, sehingga sangat penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhinya guna menjamin pelaksanaan Pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis,” kata Rusidi, Senin (5/8).

BACA JUGA  Viral Video Harimau Sumatra Berkeliaran di Semenanjung Kampar, BBKSDA Imbau Berhati-hati

Dijelaskannya, sosialisasi ini membahas berbagai aspek penting terkait pencalonan. Topik yang diulas meliputi syarat-syarat pencalonan, mekanisme verifikasi calon, penetapan pasangan calon, hingga pengundian nomor urut pasangan calon.

Jadwal pencalonan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau Nahrawi, mengatakan tentang hal-hal teknis mengenai jadwal pencalonan, syarat pencalonan dan syarat pasangan calon pada Pilgub Riau 2024.

“Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024. Mulai 27–29 Agustus2024 partai politik atau Gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon yang diusungnya ke KPU Riau. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi/masukan dan tanggapan masyarakat, hingga pada tanggal 22 September 2024 dilakukan penetapan pasangan calon, yang kemudian pada tanggal 23 September dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon,” ujar Nahrawi.

BACA JUGA  Bupati Pelalawan Minta Pemerintah Bantu Atasi Banjir Jalintim

Nahrawi menyampaikan syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan agar dapat mengusung pasangan calon.

“Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh 20% dari jumlah kursi DPRD, atau memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah,” jelasnya.

“Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD,” sambungnya.

Tingkatkan kesadaran

Ia mengungkapkan, KPU Riau berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para peserta mengenai pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga proses Pilgub Riau 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

BACA JUGA  15 Korban Meninggal dalam Laka Truk Masuk Sungai

“KPU Riau juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan para calon, sehingga semua pihak dapat berpartisipasi secara aktif dan positif dalam proses demokrasi ini,” ujarnya. (Rud/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

  • Blog
  • July 24, 2026
Sri Sultan Bahas Isu Kebangsaan Bersama Gerakan Nurani Bangsa

GUBERNUR  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menerima silaturahmi para tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Keraton Kilen, Kompleks Keraton Yogyakarta, Kamis (23/7)…

Pemkot Bandung Bangun 220 Titik Pengolahan Sampah Berbasis Kewilayahan 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembangunan hingga 220 titik pengolahan sampah berbasis kewilayahan. Langkah itu menjadi strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Efisiensi Anggaran, KDM Bakal Gabung Sejumlah OPD

  • September 11, 2026
Efisiensi Anggaran, KDM Bakal Gabung Sejumlah OPD

150 Personel Polri Ikuti Pembaretan Jelang Penugasan ke Afrika Tengah

  • September 11, 2026
150 Personel Polri Ikuti Pembaretan Jelang Penugasan ke Afrika Tengah

Farhan Ajak Warga Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

  • September 11, 2026
Farhan Ajak Warga Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Rumput Gama Umami Masuki Proses Pelepasan Varietas Tanaman Pakan Ternak

  • September 11, 2026
Rumput Gama Umami Masuki Proses Pelepasan Varietas Tanaman Pakan Ternak

Fenomena Praktik Clickbait Konten Afiliasi Demi Cuan

  • September 11, 2026
Fenomena Praktik Clickbait Konten Afiliasi Demi Cuan

Dorong Kreativitas Generasi Muda, Telkomsel Gelar Pesta Jawara

  • September 11, 2026
Dorong Kreativitas Generasi Muda, Telkomsel Gelar Pesta Jawara