Tim gabungan dan Bea Cukai Tasikmalaya Sita 65 Ribu Rokok Ilegal

TIM gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Tasikmalaya, Subdenpom III/2-2 bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, Jawa Barat menyita 65 ribu batang rokok ilegal yang beredar di Kecamatan Tamansari dan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari anggotanya di lapangan telah menemukan banyak rokok tanpa pita cukai beredar di Kecamatan Mangkubumi dan Tamansari. Dari laporan itu ditindaklanjuti dan dilakukan penyitaan sebanyak 3 ribu bungkus atau 65 ribu batang rokok ilegal.

Ia mengatakan, puluhan ribu batang rokok ilegal berbagai merk rokok tanpa pita cukai langsung disita oleh tim penyidik KPPBC TMP C Tasikmalaya, untuk dilakukan pemeriksaan. Karena, di satu lokasi memang terdapat 5 kurir dan ribuan jenis merk bungkus rokok ilegal.

BACA JUGA  YMT Tolak Penyegelan Bandung Zoo oleh Satpol PP

Tim pendamping

Satpol PP sendiri dalam melakukan razia hanya mendampingi tim Bea Cukai terutamanya dalam penyisiran dan pembelian kepada penjual.

“Barang bukti berupa 65.000 batang rokok dan tanpa pita cukai yang beredar luas di Kecamatan Tamansari dan Mangkubumi ini langsung diserahkan kepada tim Bea Cukai. Akan tetapi, selama ini tetap akan melakukan pengawasan berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang diduga masih banyak dijualbelikan karena semuanya itu berasal dari Madura dan Jawa,” ujarnya.

Sementara itu, pelaksana pemeriksa KPPBC TMP C Tasikmalaya, Pepen Supendi mengatakan, pihaknya memang mendapat laporan banyaknya peredaran rokok tanpa pita cukai. Puluhan ribu rokok itu kini dalam penelitian di Kantor Bea Cukai Tasikmalaya oleh penyidik.

BACA JUGA  Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Tertibkan Miras Jelang Nataru

“Jika penjual terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dapat dikenai hukuman pidana atau denda. Kami imbau masyarakat dapat berhati-hati saat membeli rokok, terlebih jika tidak dilekati pita cukai, karena rokok ilegal tersebut terindikasi melanggar,” paparnya. (Yey/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tjiwi Kimia Berkomitmen Terapkan Ekonomi Sirkular

PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui pengelolaan limbah yang inovatif. Perusahaan yang berdiri sejak 1970-an itu menekankan bahwa strategi mengubah sampah menjadi…

Ribuan Perangkat Desa di DIY Ucapkan Tanggap Warsa ke Sri Sultan

BELASAN ribu perangkat desa mulai dari lurah hingga perangkat desa bersama masyarakat menggelar kirab dan sowan (menghadap) Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kagunan Dalem Pagelaran Kraton Yogyakarta, Kamis. Kegiatan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Electrik PLN Sukses Redam JPE di Laga Perdana Final Four Proliga

  • April 3, 2026
Electrik PLN Sukses Redam JPE di Laga Perdana Final Four Proliga

Tjiwi Kimia Berkomitmen Terapkan Ekonomi Sirkular

  • April 2, 2026
Tjiwi Kimia Berkomitmen Terapkan Ekonomi Sirkular

Bhayangkara Presisi Tancap Gas di Perdana Pembuka Final Four Proliga

  • April 2, 2026
Bhayangkara Presisi Tancap Gas di Perdana Pembuka Final Four Proliga

Lima Prodi Teknik UPN Veteran Yogyakarta Catat Persaingan Ketat

  • April 2, 2026
Lima Prodi Teknik UPN Veteran Yogyakarta Catat Persaingan Ketat

Ribuan Perangkat Desa di DIY Ucapkan Tanggap Warsa ke Sri Sultan

  • April 2, 2026
Ribuan Perangkat Desa di DIY  Ucapkan Tanggap Warsa ke Sri Sultan

Pemkot Jamin Gaji Karyawan Bandung Zoo dengan Skema Tenaga Ahli

  • April 2, 2026
Pemkot Jamin Gaji Karyawan Bandung Zoo dengan Skema Tenaga Ahli