MENKO Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan presidential threshold.
“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1).
Pemerintah akan melakukan melakukan pembahasan internal terkait implikasi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan presidential threshold.
“Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” lanjut
Termasuk semua stakeholders, KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat akan dilibatkan dalam pembahasan UU Pemilu.
“Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” tambahnya.
MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Aturan sebelumnya, Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan capres dan cawapres harus didukung sekurang-kurangnya 20% kursi parpol atau gabungan parpol di DPR RI.
Atau minimal 25% suara sah nasional parpol atau gabungan parpol berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya.
Dengan pembatalan itu, maka setiap parpol peserta Pemilu mendatang, berhak mencalonkan pasangan capres dan cawapres tanpa ambang batas lagi.
Pemerintah menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan.
Yusril menyebut pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya.
“Namun apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ujar Yusril.
Menurutnya MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (*/S-01)