PSM Makassar mengajukan banding terkait insiden 12 pemain dalam satu lapangan saat melawan Barito Putera pada pertandingan Liga 1 di Stadion Batakan Balikpapan. Peristiwa itu terjadi 22 Desember lalu.
PSM Makassar kemudian menerima surat keputusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI pada 28 Desember.
Dalam suratnya Komdis PSSI menyatakan PSM kalah 0-3 dari Barito Putera. Klub dengan sebutan Juku Eja didenda Rp90 juta. Selain itu PSM Makassar mendapat pengurangan tiga poin.
Dalam pernyataan resminya PSM Makassar menghormati SK Komdis dengan nomor surat 073/L1/SK/KD-PSSI/XII/2024.
Setelah mempelajari keterangan dan kesimpulan para saksi, Tim Legal PSM resmi mengajukan banding.
PSM Makassar telah mengajukan banding kepada Komite Banding PSSI pada pagi hari ini, (Senin (30/12).
PSM merujuk pada Pasal 120, 121, dan 122 Kode Disiplin PSSI dan punya waktu hingga 7 hari untuk menyampaikan memori banding.
Manajemen PSM berharap Komdis PSSI meninjau kembali keputusan itu. Dengan mempertimbangkan sejumlah bukti dan fakta yang telah mereka sampaikan.
“Klub juga menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi sportivitas dan integritas dalam kompetisi,” tulis PSM.
Manajer PSM Muhammad Nur Fajrin dalam keterangan pers menjelaskan kronologi 12 pemain PSM bisa berada di lapangan.
Fajrin mengatakan masalah itu disebabkan oleh kesalahan teknis perangkat pertandingan.
Saat pergantian pemain yang dilakukan tim Juku Eja pada menit ke-96 berjalan sesuai prosedur dan regulasi.
Namun terjadi kesalahan komunikasi antara wasit tengah dan wasit cadangan yang mengakibatkan 12 pemain PSM di dalam lapangan.
Barito Putera melayangkan protes kepada Komdis PSSI. Adanya hukuman dari PSSI, PSM di peringkat ke-11 dengan 24 poin. (*/S-01)