PSHK FH UII : Pilkada Kembali ke DPRD Kemunduran Demokrasi

PUSAT Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) mendesak pembentuk undang undang tolak pilkada dipilih oleh DPRD.

Undang-undang itu berisi pemerintah dan DPR RI patuh pada mandat konstitusi bahwa Pilkada dilakukan secara langsung.

PSHK juga meminta para legislator tidak mendukung pelaksanaan Pilkada dilakukan oleh DPRD.

Dua peneliti PSHK FH UII, M. Addi Fauzani dan M. Erfa Redhani dalam keterangan tertulis, Senin (16/12) menanggapi wacana  Presiden Prabowo agar pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD.

PSHK FH UII mengingatkan pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan oleh DPRD menafikan dua mandat konstitusi diberikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 55/2019.

Dari putusan MK, mandat Konstitusi tidak lagi membedakan rezim (asas dan prosedur) pelaksanaan Pilkada dan Pemilihan Umum (Pemilu).

BACA JUGA  Warga Banjarbaru Gelar Aksi Demo Tuntut Pilkada Ulang

“Hal tersebut berarti asas Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau Luberjurdil,” kata Addi.

Sebagaimana diatur di dalam pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, juga harus diterapkan di dalam asas dan prosedur pelaksanaan Pilkada,” kata Addi.

Mandat Konstitusi

Menurutnya mandat Konstitusi untuk Pembentuk Undang-Undang tidak acap-kali mengubah model Pemilu atau Pilkada yang diselenggarakan secara langsung dan serentak.

Sehingga terbangun kepastian dan kemapanan pelaksanaannya.

“Secara filosofis, wacana Pilkada langsung diubah menjadi lewat DPRD telah benar-benar mengukuhkan kemunduran demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Data dari Economist Intelligence Unit (EIU) pada tahun 2023, Indonesia sudah berada di peringkat ke-56 dengan skor 6,53, turun dua tingkat dari tahun 2022 dengan skor 6,71.

Pengukuran Indeks Demokrasi EIU meliputi 5 dimensi, yakni proses Pemilu dan pluralisme, keberfungsian pemerintahan, partisipasi politik, budaya politik, dan kebebasan sipil.

BACA JUGA  Pasangan Farhan dan Erwin Resmi Maju di Pilwakot Bandung

“Dengan skor tersebut, demokrasi Indonesia masuk dalam kategori cacat atau flawed democracy,” ujarnya.

Pilkada kembali ke DPRD rentan money politic

M. Erfa Redhani menambahkan wacana Pilkada melalui DPRD yang didasarkan pada alasan efisiensi prosedur maupun anggaran merupakan alasan yang sangat lemah.

Pilkada secara langsung maupun lewat DPRD sama-sama rentan akan money politic.

Ia menambahkan narasi akan mahalnya Pilkada langsung justru terkesan menyalahkan rakyat.

Padahal biaya mahal lahir karena politisi menggunakan cara-cara instan dengan uang untuk mendulang suara.

Erfa mengingatkan secara historis, usulan Pilkada oleh DPRD telah berulang kali dicoba disahkan oleh elite tetapi buntu.

Terakhir dibatalkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2014 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

BACA JUGA  KIM Resmi Ajukan Ridwan Kamil dan Suswono di Pilgub Jakarta

“Hal ini memperlihatkan bahwa upaya-upaya pembajakan demokrasi dan kedaulatan rakyat oleh elite akan selalu berakhir dengan kegagalan,” tegas Erfa.

Karena itu PSHK FH UII mendesak para pembentuk Undang-Undang yakni Presiden Prabowo dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk tetap patuh pada mandat konstitusional .

Bahwa Pilkada dilakukan berdasar asas Luberjurdil dan tidak mengganggu kepastian serta kemapanan prosedur.

“Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, untuk mengawal dan memberikan pengawasan kepada Pembentuk Undang-Undang agar tetap teguh pada komitmen kedaulatan rakyat,” tegasnya. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dewan Juri dan MC di LCC Empat Pilar Kalbar Resmi Dinonaktifkan

SEKRETARIAT Jenderal MPR RI meminta maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu…

Maung Garuda Prabowo Curi Perhatian di KTT ASEAN

ADA yang berbeda dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri kali ini. Hal itu karena Presiden Prabowo memilih menggunakan Maung MV3 Garuda Limousine menghadiri KTT ASEAN ke-48 di Cebu,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

  • May 14, 2026
Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

  • May 14, 2026
Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

  • May 14, 2026
Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

  • May 14, 2026
Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

  • May 14, 2026
Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara