PSHK FH UII : Pilkada Kembali ke DPRD Kemunduran Demokrasi

PUSAT Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) mendesak pembentuk undang undang tolak pilkada dipilih oleh DPRD.

Undang-undang itu berisi pemerintah dan DPR RI patuh pada mandat konstitusi bahwa Pilkada dilakukan secara langsung.

PSHK juga meminta para legislator tidak mendukung pelaksanaan Pilkada dilakukan oleh DPRD.

Dua peneliti PSHK FH UII, M. Addi Fauzani dan M. Erfa Redhani dalam keterangan tertulis, Senin (16/12) menanggapi wacana  Presiden Prabowo agar pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD.

PSHK FH UII mengingatkan pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan oleh DPRD menafikan dua mandat konstitusi diberikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 55/2019.

Dari putusan MK, mandat Konstitusi tidak lagi membedakan rezim (asas dan prosedur) pelaksanaan Pilkada dan Pemilihan Umum (Pemilu).

BACA JUGA  KPU Riau Ajak Suku Sakai Sukseskan Pilkada

“Hal tersebut berarti asas Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau Luberjurdil,” kata Addi.

Sebagaimana diatur di dalam pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, juga harus diterapkan di dalam asas dan prosedur pelaksanaan Pilkada,” kata Addi.

Mandat Konstitusi

Menurutnya mandat Konstitusi untuk Pembentuk Undang-Undang tidak acap-kali mengubah model Pemilu atau Pilkada yang diselenggarakan secara langsung dan serentak.

Sehingga terbangun kepastian dan kemapanan pelaksanaannya.

“Secara filosofis, wacana Pilkada langsung diubah menjadi lewat DPRD telah benar-benar mengukuhkan kemunduran demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Data dari Economist Intelligence Unit (EIU) pada tahun 2023, Indonesia sudah berada di peringkat ke-56 dengan skor 6,53, turun dua tingkat dari tahun 2022 dengan skor 6,71.

Pengukuran Indeks Demokrasi EIU meliputi 5 dimensi, yakni proses Pemilu dan pluralisme, keberfungsian pemerintahan, partisipasi politik, budaya politik, dan kebebasan sipil.

BACA JUGA  Kustini-Danang Kembali ke Pemkab Sleman usai Cuti Kampanye

“Dengan skor tersebut, demokrasi Indonesia masuk dalam kategori cacat atau flawed democracy,” ujarnya.

Pilkada kembali ke DPRD rentan money politic

M. Erfa Redhani menambahkan wacana Pilkada melalui DPRD yang didasarkan pada alasan efisiensi prosedur maupun anggaran merupakan alasan yang sangat lemah.

Pilkada secara langsung maupun lewat DPRD sama-sama rentan akan money politic.

Ia menambahkan narasi akan mahalnya Pilkada langsung justru terkesan menyalahkan rakyat.

Padahal biaya mahal lahir karena politisi menggunakan cara-cara instan dengan uang untuk mendulang suara.

Erfa mengingatkan secara historis, usulan Pilkada oleh DPRD telah berulang kali dicoba disahkan oleh elite tetapi buntu.

Terakhir dibatalkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2014 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

BACA JUGA  Jaga Suasana Kondusif, Kapolda Jateng Bantu Pembangunan Tempat Ibadah di Sragen

“Hal ini memperlihatkan bahwa upaya-upaya pembajakan demokrasi dan kedaulatan rakyat oleh elite akan selalu berakhir dengan kegagalan,” tegas Erfa.

Karena itu PSHK FH UII mendesak para pembentuk Undang-Undang yakni Presiden Prabowo dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk tetap patuh pada mandat konstitusional .

Bahwa Pilkada dilakukan berdasar asas Luberjurdil dan tidak mengganggu kepastian serta kemapanan prosedur.

“Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, untuk mengawal dan memberikan pengawasan kepada Pembentuk Undang-Undang agar tetap teguh pada komitmen kedaulatan rakyat,” tegasnya. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

KEPALA Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali membenarkan pengiriman 100 personel TNI AL ke Italia untuk mengawaki kapal induk Giuseppe Garibaldi yang dihibahkan ke Indonesia. Personel itu terdiri dari…

Negara Dinilai belum Akui dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

DPR RI secara resmi memasukkan RUU Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Namun para akademisi mendesak agar pembahasan RUU Masyarakat Adat ini melibatkan pimpinan masyarakat,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak