UPAH Minimum Provinsi (UMP) Riau pada 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun lalu.
Penetapan UMP Riau 2025 telah disetujui melalui Keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024 yaitu tentang Upah Minimum Provinsi Riau. Ketentuan itu juga sesuai dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Boby Rachmat mengatakan Dewan Pengupahan Provinsi Riau telah melaksanakan sidang dewan pengupahan sebanyak dua kali. Yaitu pada 6 Desember dan dilanjutkan pada 9 Desember 2024.
“Inilah kesepakatan yang kita hasilkan di Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau,” jelasnya, Selasa (10/12).
Ia mengungkapkan, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) telah ditetapkan juga melalui Keputusan Gubernur Riau nomor 3725/12/2024 tentang upah minimum sektoral pertambangan migas. Kemudian, Keputusan Gubernur Riau nomor 3726/12/2024 tentang upah minimum sektoral perkebunan pertanian.
Berlaku 1 Januari
Selanjutnya yaitu upah minimum sektoral provinsi yang terdiri dari upah minimum subsektor pertambangan minyak bumi dan aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam Provinsi Riau tahun 2025 yaitu sebesar Rp3.543.863,98. Kemudian yaitu upah minimum di sektor perkebunan pertanian Provinsi Riau tahun 2025 sebesar Rp3.526.320,1.
Ia menerangkan, kenaikan upah minimum tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2025. Sehingga dengan kebijakan ini, pemerintah provinsi (Pemprov) Riau berharap kesejahteraan pekerja akan meningkat secara signifikan sekaligus memberikan kontribusi terhadap percepatan pembangunan ekonomi daerah.
“Pemberlakuan ketetapan upah minimum ini akan dimulai pada 1 Januari 2025. Oleh karena itu, dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Riau,” pungkasnya. (Rud/N-01)