
POLRESTA Yogyakarta menangkap 11 orang tersangka kasus tawuran yang terjadi Jalan Kenari Kota Yogyakarta pada 24 November 2024 dinihari.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta itu mengatakan dari 11 orang yang ditangkap itu, terdiri dari dua kelompok geng di Yogyakarta.
Satu kelompok dengan tersangka TR aias Thoriq 19 tahun, FY alias Yuda 18 tahun, JM alias Jalu 18 tahun, MP alias Deko 18 tahun, MJ alias Jebret 18 tahun dan GP alias Gani, 18 tahun.
Kemudian kelompok lawannya RK alias Awan, 16 tahun DR alias Denis, 16 tahun, HR alias Ndogek, 17 tahun lebih 5 bulan, Ka alias Muyeng, 17 tahun lebih 8 bulan dan TF 16 tahun.
Kedua kelompok yang terlibat dalam tawuran ini sebelumnya telah berkomunikasi dan berjanji bertemu di tempat yang telah ditentukan untuk tawuran.
Kejadian ini diketahui setelah salah satu orang tua melapor ke polisi.
“Seorang ibu mendapati anaknya berinisial DR mengalami luka senjata tajam dan dirawat di rumah sakit,” kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio di Yogyakarta, Jumat (29/11).
Menurut cerita anaknya luka tersebut akibat tawuran yang sudah dilakukan perjanjian sebelumnya oleh dua kelompok tersebut.
Hal itu, ujarnya kemudian dilaporkan ke polisi. Dalam kejadian itu, dua rombongan saat tiba di TKP, korban langsung dikeroyok oleh rombongan pelaku.
Korban langsung dibacok menggunakan senjata tajam dan kaki korban dilindas menggunakan sepeda motor.
“Disebutkan, korban mengalami luka bacok dan memar pada area punggung dan kedua tangan. Dan kedua kaki mengalami memar,” terang Kompol Probo Satrio.
Setelah menerima laporan, polisi segera bergerak dan melakukan penyelidikan termasuk memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP.
Secara bertahap mulai 26 November 2024 polisi berhasil menangkap para pelaku. Total ada 11 pelaku diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Yogyakarta dan Bantul.
Tawuran masalah pribadi
Probo Satrio didampingi Kasi Humas Polresta Yogayakarta AKP Sujarwo menambahkan, para pelaku menjelaskan aksi itu mereka lakukan terkait dengan masalah pribadi salah satu pelaku.
Dalam kejadian tersebut rombongan pelaku yang terlibat menggunakan 15 sampai 20 sepeda motor. Dan banyak yang membawa senjata tajam.
Sedangkan rombongan korban sekitar 7 motor juga membawa senjata tajam.
Rombongan korban, kalah dan salah satunya terjatuh kemudian langsung menjadi bulan-bulanan kelompok pelaku.
Dari para pelaku, polisi menyita 4 bilah clurit, 3 bilah sabit panjang, 4 unit sepeda motor, 1 mobil Avanza dan pakaian korban.
“Kepada para tersangka dan disangkakan pasal 170 KUH Pidana atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 yang memberi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Probo mengimbau para orang tua yang memiliki anak remaja agar memastikan anak-anak di rumah pada pukul 22.00.
Orang tua tidak mengizinkan anak-anaknya keluar malam. (AGT/S-01)