PETUGAS Bea Cukai Juanda di Kabupaten Sidoarjo kembali memusnahkan barang hasil penindakan periode Januari hingga November 2024 senilai Rp86,9 miliar, Jumat (29/11).
Barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan ini terdiri dari berbagai komoditas. Di antaranya rokok ilegal, obat-obatan terlarang, kosmetik ilegal, minuman beralkohol.
Kemudian gading gajah, tanduk rusa hingga produk-produk kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan
Barang ilegal yang dimusnahkan ini telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Pemusnahan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses hukum.
Ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam mencegah peredaran barang ilegal merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Sumarna mengatakan pemusnahan dilakukan atas barang-barang tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor.
Termasuk barang yang terindikasi sebagai barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp14,5 miliar. Selanjutnya barang-barang tersebut akan dimusnahkan di PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) Mojokerto,” kata Sumarna.
Bea Cukai Juanda beri efek jera
Selama periode Januari hingga November 2024, Bea Cukai Juanda berhasil menindak 422 barang ilegal.
Perkiraan nilainya mencapai Rp86.953.183.000, yang tersebar di berbagai jenis komoditas.
Antara lain minuman mengandung alkohol, rokok tanpa pita cukai, tekstil, serta narkotika dan psikotropika.
Pemusnahan kali ini digabungkan dengan barang-barang berbahaya, seperti sabu, narkotika, serta produk lainnya yang tidak memenuhi standar hukum.
Proses pemusnahan dilakukan bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT HAN untuk memastikan kegiatan ini berjalan dengan ramah lingkungan.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan ilegal, berpotensi merusak perekonomian negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Bea Cukai Juanda menegaskan bahwa akan terus berkomitmen untuk mengawasi peredaran barang-barang impor dan ekspor yang melanggar aturan.
“Ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga integritas sistem kepabeanan,” kata Sumarna.
“Dan memastikan bahwa barang yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjutnya.
Bea Cukai berupaya melindungi negara dari potensi kerugian materiil yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal tersebut.
Uniknya, di antara barang yang dimusnahkan adalah gading gajah dan tanduk rusa, dibawa oleh jamaah umrah Indonesia sepulang dari Saudi Arabia.
Namun jamaah bersangkutan bersikeras tidak merasa membawa barang ilegal itu. (OTW/S-01)