
PERSEROAN daerah (Perseroda) PT Bandung Daya Sentosa, milik Pemerintah Kabupaten Bandung diadukan ke Pengadilan Niaga Jakarta karena gagal bayar.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menggelar sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No.339/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Dengan agenda sidang jawaban oleh termohon PKPU yaitu PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) yang digelar Senin (18/11).
Permohonan PKPU tersebut muncul, akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier PT. Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
Permasalahan ini bermula ketika PT. Bandung Daya Sentosa pada Juni 2024 melakukan kerjasama supply Ayam Boneless Dada (BLD) dengan PT. Triboga Pangan Raya, selaku supplier.
Pada saat itu disepakati PT. Triboga Pangan Raya ditunjuk oleh PT. Bandung Daya Sentosa untuk melakukan supply BLD terhadap PT Bandung Daya Sentosa, dengan kuantitas hingga 3.840.000 kg per tahun.
Namun perjanjian tidak berjalan lancar. Bblum setahun perjanjian berjalan PT Bandung Daya Sentosa gagal membayar sudah jatuh tempo terhadap PT. Triboga Pangan Raya. Jumlahnya mencapai Rp23,1 miliar.
Perseroda milik Pemkab Bandung
PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) merupakan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Bandung.
Perusahan itu bergerak di bidang perdagangan umum dan berdomisili di Kabupaten Bandung Jawa Barat (Jabar).
Kuasa hukum Pemohon PKPU PT. Triboga Pangan Raya, Muhammad Fadhli dari Kantor Hukum Fadhli & Co melngatakan kliennya sudh mengupayakan penyelesaian permasalahan secara damai.
Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda tawaran perdamaian dari pihak (Perseroda ) PT. Bandung Daya Sentosa.
“Kami sangat terbuka adanya penyelesaian melalui jalur damai, atas permasalahan ini. Nanun hingga saat ini belum ada tanda-tanda untuk itu,” kata Fadhli dalam keterangannya, Rabu (20/11).
Menurut Fadhli, PT. Triboga Pangan Raya selaku pemohon PKPU, meminta kepada majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta untuk mengabulkan permohonan PKPU mereka.
Sidang Permohonan PKPU masih akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya yaitu pembuktian atas alat bukti surat dari Pemohon PKPU PT. Triboga Pangan Raya.
Dan PT. Bandung Daya Sentosa selaku Termohon PKPU. (Rava/S-01)







