SEJUMLAH driver ojek online (ojol) mengaku tertipu oleh order fiktif calon penumpang yang dilakukan oleh tersangka MDS (31) warga Mojosongo, Solo.
Kala panggilan palsu itu terjadi, tersangka masih menjadi manajer ojol perusahaan lain, yang menjadi kompetitor bisnis Gojek. Alhasil polisi perlu waktu 5 bulan lebih untuk menangkap tersangka.
“Kasus order fiktif ke operator ojol itu dilakukan tersangka pada 18 Mei sebanyak 11 kali. Kejahatan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dilakukan ketika MDS saat masih menjadi pegawai perusahaan ojol pesaing,” ungkap Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Ismanto Yuwono AKP, Senin ( 11/11) di Mako Polresta.
Namun akhirnya kejahatan MDS terkuak, dan ia dicokok polisi pada 23 Oktober lalu, di rumahnya kawasan Mojosongo, Jebres, Solo.
“Masih terus kita kembangkan kasus order fiktif itu. Dalam aksinya, titik pesanan layanan gocar di sejumlah wilayah Klaten. Empat di antaranya saat didatangi driver untuk penjemputan, tidak ditemukan alias fiktif,” papar Kompol Ismanto mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Bukan persaingan
Tersangka MDS sendiri mengaku tidak ada motif persaingan bisnis dari mufakat jahatnya itu. Ia pun meminta maaf kepada PT Gojek atas aksinya yang telah merugikan bukan saja material tapi juga menggerus bisnis kepercayaan. .
Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal 51 dan 52 UU 1/2024 tentang transaksi elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara. Barang bukti yang dipergunakan untuk beraksi adalah ponsel Iphone 15. (WID/N-01)