
PUSAT Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyampaikan kekhawatiran terhadap arah pemberantasan korupsi Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Meski ada semangat yang meyakinkan dalam pidato-pidato politik terkait pemberantasan korupsi, namun belum diikuti dengan kebijakan konkret.
Ketua Pukat UGM, Dr. Totok Dwi Diantoro, menyampaikan bahwa mereka telah mencatat hilangnya independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menjadikan lembaga antikorupsi semakin problematik.
“KPK kini tidak lagi berada di puncak independensinya, dan ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan stagnasi dalam upaya pemberantasan korupsi,” ungkapnya.
Pukat UGM dalam jumpa pers Jumat (8/11) menyatakan pemberantasan korupsi masuk dalam Asta Cita dan 17 program prioritas.
Namun Pukat menilai bahwa visi ini masih tercampur dengan isu pemberantasan narkoba.
Sehingga pemerintahan ini masih kurang fokus pada penanganan masalah korupsi yang sangat kompleks di Indonesia.
Salah satu poin yang disoroti adalah pernyataan Prabowo mengenai dukungan terhadap penguatan KPK dengan memberikan sumber daya yang memadai.
Pukat mengakui bahwa peningkatan anggaran untuk KPK sangat penting, mengingat anggaran lembaga ini selama ini masih terbatas.
Namun Pukat menekankan bahwa masalah utama KPK bukan hanya soal anggaran, melainkan independensi lembaga tersebut.
“Tidak ada penegasan mengenai bagaimana KPK akan diberdayakan kembali untuk menjalankan fungsinya secara independen. Ini menjadi masalah serius karena KPK masih berada di bawah pengaruh eksekutif,” kata Totok.
Peringkat korupsi stagnan
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menyampaikan data bahwa Indonesia telah mengalami stagnasi dalam peringkat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) selama satu dekade terakhir dalam pemerintahan sebelumnya.
Berdasarkan data dari Transparency International, skor IPK Indonesia pada 2014 adalah 34 per 100, yang sama dengan angka yang tercatat pada 2023.
“Dalam 10 tahun terakhir, meskipun ada naik turun, namun terjadi penurunan signifikan dari 38 menjadi 34,” kata Zaenur.
“Ini mencerminkan tidak ada kemajuan berarti dalam pemberantasan korupsi,” lanjutnya.
Ia menambahkan pemerintahan yang baru ini tidak menawarkan solusi konkret untuk isu-isu besar. Seperti pembahasan RUU Perampasan Aset yang belum mendapatkan perhatian serius dari DPR.
“Retorika anti-korupsi sangat kuat, namun tidak ada penjabaran lebih lanjut tentang bagaimana janji tersebut akan diwujudkan,” tegas Zaenur.
“Kami masih menunggu langkah-langkah nyata, bukan hanya pidato yang bersifat retorika,” lanjutnya.
Menurutnya Prabowo memberikan peringatan kepada parpol yang bergabung dalam koalisi pemerintahannya untuk tidak menugaskan calon menteri mencari keuntungan dari APBN/APBD.
Meskipun ini adalah langkah positif, Pukat menilai bahwa tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai konsekuensi bagi parpol yang kadernya terbukti terlibat korupsi.
“Ini penting karena tanpa adanya aturan yang jelas tentang sanksi bagi partai-partai yang terlibat dalam praktik korupsi,” terang Zaenur.
Menurutnya pesan tersebut tidak lebih dari sekadar peringatan tanpa dampak nyata.
Pukat juga mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Dengan mempermudah proses perampasan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi, tidak hanya terbatas pada terdakwa yang melarikan diri atau meninggal dunia.
“Kami juga mengingatkan pentingnya reformasi dalam tubuh aparat penegak hukum yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, serta Mahkamah Agung,” pesannya.
Menurutnya Reformasi ini harus mencakup perbaikan struktural dan pemberian kewenangan yang lebih besar untuk lembaga-lembaga ini dalam memberantas korupsi secara sistematis. (AGT/S-01)









