Mahkamah Agung Bentuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim

PIMPINAN Mahkamah Agung memutuskan membentuk tim pemeriksa guna melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

“Berdasarkan rapat pimpinan MA pada hari ini, Senin, 28 Oktober 2024, pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin (28/10).

Tim pemeriksa diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto dan beranggotakan Jupriyadi dan Noor Edi Yono.

Yanto menjelaskan bahwa pembentukan tim ini tindak lanjut penetapan tersangka mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) di Kejaksaan Agung, Jumat (25/10) malam.

BACA JUGA  Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

ZR ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

“Keterangan dari Kejagung bahwa ZR sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S. Kalau tidak salah begitu,” kata Yanto.

“Oleh karena itu yang akan kami tindak lanjuti itu statement (pernyataan) di Kejagung. Tentunya majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur itu akan yang kami periksa,” terangnya.

Tim pemeriksaan merupakan tanggung jawab MA dalam mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik di kalangan hakim.

Jika nantinya tim pemeriksa menemukan pelanggaran, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur tersebut akan diberi sanksi etik.

“Kalau sanksi etik biasanya ada nonpalu, ada tidak boleh, dan sebagainya,” ujar Yanto.

BACA JUGA  Buron Kejaksaan Negeri Sleman Ditangkap

Diketahui bahwa Kejagung menetapkan ZR sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

Namun, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa ZR belum menyerahkan uang suap kepada hakim agung MA yang menangani kasasi Ronald Tannur.

Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo menjatuhkan vonis lima tahun pada Selasa (22/10).

Dianulirnya kasasi itu, Mahkamah Agung minta agar terpidana segera dipenjara. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dampak Banjir di Kabupaten Bandung Tiga Rumah Rusak

BANJIR melanda  Kecamatan Daeyuhkolot dan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Banjir di dua kecamatan itu disebabkan luapan Sungai Citarum dan Sungai Cikapundung yang berasal dari arah Kota Bandung. BPBD Provinsi…

Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa pihaknya mengerahkan 5.940 Kantor Urusan Agama (KUA) serta 50 ribu penyuluh agama untuk melakukan pencegahan judi online. Hal ini dikemukakan Menag Nasaruddin seusai menghadiri…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Putin Tuding Barat Buat Perang di Ukraina Jadi Konflik Global

  • November 22, 2024
Putin Tuding Barat Buat Perang di Ukraina Jadi Konflik Global

Dampak Banjir di Kabupaten Bandung Tiga Rumah Rusak

  • November 22, 2024
Dampak Banjir di Kabupaten Bandung Tiga Rumah Rusak

Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

  • November 21, 2024
Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

Tim Esport Indonesia Juarai 16th IESF World Esports Championships

  • November 21, 2024
Tim Esport Indonesia Juarai  16th IESF World Esports Championships

Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

  • November 21, 2024
Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

  • November 21, 2024
Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru