Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Kasus Gratifikasi

GUBERNUR Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (8/10).

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sahbirin Noor menjadi tersangka ketujuh. Sebelumnya dalam OTT KPK yang dilaksanakan sejak Minggu (6/10), petugas menangkap 6 orang.

Penyelidik KPK telah menggeledah ruang kerja Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sekitar empat jam hari ini, Selasa (8/10).

Dan tidak lama kemudian KPK menetapkan orang nomor satu di Kalsel ini sebagai tersangka.

Enam orang yang terjaring OTT adalah Kepala Dinas PUPR, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlinah, dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febri Andrean (mantan ajudan gubernur).

BACA JUGA  KPK: Hasto tidak Ditahan karena Beberapa Saksi Belum Hadir

Kemudian Pengurus Rumah Thfidz Darussalam Ahmad. Dan dua orang dari swasta Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Ghufron menambahkan para tersangka terlibat dalam pemberian hadiah atau janji (gratifikasi) oleh penyelenggara negara dan perwakilan di Kalsel. (DS/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

KETUA MPR RI Ahmad Muzani, menegaskan MPR tidak akan gegabah dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Namun mereka akan mendengarkan berbagai aspirasi, pandangan, pemikiran, ide, dan gagasan dari berbagai elemen…

Kemenimipas Menonaktifkan Lima Pejabat Lapas Cibinong untuk Diperiksa

UNTUK menindaklanjuti temuan Ombudsman perihal  adanya ruang tahanan yang mirip apartemen di Lapas Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan melakukan investigasi. Untuk itu mereka menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit