
PEMERINTAH Kota Bandung, Jawa Barat melalui ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bandung, bergerak cepat usai mendapat laporan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun di Kecamatan Bandung Kidul.
Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati Minggu (6/10) mengatakan, korban berinisial AS berusia 12 tahun warga Kecamatan Bandung Kidul, bersama Unit PPA Polrestabes Bandung, wali korban, LBH dan pengurus RW setempat, datang ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kota Bandung pada Jumat (4/10)
“UPTD PPA menerima.permohonan pemeriksaan psikologis dari Penyidik Unit.PPA Polrestabes Bandung, terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak. Penyidik hadir bersama korban, wali korban, lembaga bantuan hukum, dan pengurus RW,” jelas Uum.
Menurut Uum, untuk penanganan korban sudah dilakukan asesmen awal kepada wali korban (pamannya). Hal itu karena korban menceritakan kepada pamannya bahwa mengalami kekerasan seksual dari ayah temannya.
“Kekerasan seksual terjadi pada 21 September 2024, lalu pada Rabu 3 Oktober 2024 malam, terlapor dibawa dari rumahnya ke Polrestabes Bandung dan saat ini dalam tahanan Polrestabes Bandung. Rencana tindak lanjut pemeriksaan psikologis pada Rabu 9 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB,” papar Uum.
Lakukan sosialisasi
Uum menambahkan, dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, DP3A Kota Bandung terus melakukan sosialisasi.
Pada 2024, DP3A sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi, baik kepada masyarakat, peserta didik maupun tenaga kependidikan.
Melalui kegiatan inovasi Senandung Perdana (Sekolah dan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak) telah berjalan di 10 kelurahan dan di 30 SMP Negeri di Kota Bandung.
“Lalu adanya Deklarasi Bandung Menuju Zerro Bullying secara offline diikuti 75 SMP Negeri dan secara online 112 SMP Negeri dan swasta ini, juga sebagai upaya pada ditingkat kependidikan untuk menekan perundungan,” ucapnya.
Satgas TPPK
Selain itu kata Uum, pihaknya juga menguatkan Satgas TPPK di sekolah melalui Guru BK SMP Negeri dan swasta. Lalu penguatan Puspel PP (PusatPelayanan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan) kelurahan dan PATBM
(Perlindungan anak Terpadu Berbasis Masyarakat) yang diikuti 151 kelurahan.
“Konvensi Hak Anak untuk Gugus Tugas KLA (Kota Layak Anak) dan Forum Anak. Selanjutnya pada minggu ke-3 bulan Oktober ini akan melakukan edukasi kepada Pesantren sekaligus Deklarasi Bandung menuju Zerro Bullying di Lingkungan Pesantren,” sambung Uum. (Rav/N-01)







