
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menunjuk Kusno Wibowo sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman.
Selain melantik Kusno Wibowo sebagai Penjabat Bupati Sleman, Sri Sultan juga melantik Bayu Adi Kristanto sebagai Penjabat Sementara Bupati Bantul.
Kusni Wibowo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup DIY. Sedangkan Bayu Adi Kristanto sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.
Pelantikan Penjabat Sementara tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kevakuman jabatan kepala daerah di dua daerah tersebut.
Sebab Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Mereka akan menjalankan kampanye pencalonan kepala daerah seiring Pilkada 27 November 2024.
“Adapun untuk Kabupaten Gunungkidul, estafet kepemimpinan diteruskan oleh Wakil Bupati, saudara Heri Susanto,” kata Sri Sultan HB X, Selasa (24/9).
Pesan Sri Sultan untuk Dua Pjs Bupati
Sri Sultan menyampaikan kepada Pjs Bupati Sleman dan Pjs Bupati Bantul, agar segera menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik.
Terlebih, keduanya memiliki pengalaman birokrasi selama pengabdiannya di Pemda DIY.
“Selain itu, yang bersangkutan juga cukup mengenal peta sosio-kultural kemasyarakatan Bantul dan Sleman,” ujar Gubernur DIY tersebut.
“Sehingga bisa diharapkan, bahwa manajemen pemerintahan sementara yang dijalankannya, akan selalu berbasis pada kepentingan masyarakat,” lanjutnya.
Sedangkan untuk tugas kedua, Penjabat Bupati harus melakukan koordinasi intens dengan aparat keamanan dan jajaran pemerintah.
Hal ini, khususnya terkait dalam mengawal proses Pilkada, melalui deteksi dini dan cegah dini, dalam bingkai penegakan hukum, tegas dan transparan.
Tugas ketiga, lanjut Sri Sultan, resonan dengan upaya menjaga kohesi sosial masyarakat, dengan memfasilitasi Pilkada.
Serta memastikan netralitas aparat pemerintahan, mulai dari level kabupaten sampai kalurahan.
Sri Sultan meminta lakukan analisis komprehensif dan evaluasi sistematis, terhadap berbagai tantangan yang dihadapi selama pelaksanaan Pilpres dan Pileg Februari lalu.
“Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi area perbaikan, untuk optimasi proses Pilkada mendatang,” pesan Sri Sultan.
Penunjukan kedua pejabat Pemda DIY sebagai Pjs Bupati berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3805 Tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati pada Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sementara itu Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa akan mulai cuti Rabu (25/9). “Dalam masa ini saya memastikan tidak akan memanfaatkan fasilitas negara,” ujar Danang. (AGT/S-01)