Enam WNA Asal India dan Tiongkok Langgar Aturan Keimigrasian

SEBANYAK enam warga negara asing (WNA) terjaring Operasi Jagratara petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya pada 21-22 Agustus 2024. Keenam WNA itu terdeteksi telah melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.

Keenam WNA itu terdiri dari lima warga negara India dan satu berkewarganegaraan Tiongkok. Mereka diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya Ramdhani mengatakan, Operasi Jagratara tersebut dilakukan di 18 perusahaan dan sebuah sekolah yang berada di wilayahnya. Operasi tersebut diawali dengan tahapan edukasi melalui program Lentera atau layanan edukasi dan literasi keimigrasian untuk para WNA.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan awal terhadap para WNA hingga identifikasi dugaan pelanggaran. Hasilnya ada enam WNA yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

BACA JUGA  Langgar UU Keimigrasian, WNA Asal Rusia segera Dideportasi

“Kami berharap semua WNA yang ada di wilayah kerja Kanim Kelas 1 Khusus Surabaya agar mematuhi aturan yang ada, khususnya aturan keimigrasian,” kata Ramdhani.

Pendalaman pemeriksaan

Sementara Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Novrian Jaya mengatakan, semua pelanggar keimigrasian yang terdeteksi sudah didata. Mereka masih dalam pendalaman pemeriksaan dan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti melanggar aturan keimigrasian.

“Mereka itu ada yang baru tiba beberapa hari di Indonesia, tapi juga ada yang tinggal 30 hari,” kata Muhammad Novrian Jaya.

Pelanggaran keimigrasian bisa dikenai pasal 122 huruf A Undang-Undang Keimigrasian. Ancamannya hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Imigrasi Surabaya Amankan 3 WN Tiongkok dalam Operasi Wirawaspada

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polresta Sleman Sita Total 833 Botol Miras Sepanjang Oktober

POLRESTA Sleman bersama jajaran Polsek mengintensifkan razia peredaran minuman keras (miras) tanpa izin guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam razia yang dilaksanakan pada Sabtu (31/10/2026), kata Kasi Humas…

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Beri 690 Teguran pada Pengendara

SAAT memasuki hari keenam pelaksanaan operasi, Satlantas Polresta Sleman telah memberikan 690 teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sedangkan tindakan berupa tilang, masih belum diberikan. Selain penindakan pelanggaran,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pameran Seni Inklusif In Medio Buka Ruang Kreativitas Seniman Disabilitas

  • November 1, 2026
Pameran Seni Inklusif In Medio Buka Ruang Kreativitas Seniman Disabilitas

Polresta Sleman Sita Total 833 Botol Miras Sepanjang Oktober

  • November 1, 2026
Polresta Sleman Sita Total 833 Botol Miras Sepanjang  Oktober

Bekuk Inter, AC Milan menang Derby della Madonnina

  • November 1, 2026
Bekuk Inter, AC Milan menang Derby della Madonnina

Barcelona Lampiasan Kemarahan ke Deportivo Alaves

  • November 1, 2026
Barcelona Lampiasan Kemarahan ke Deportivo Alaves

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Beri 690 Teguran pada Pengendara

  • November 1, 2026
Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Beri 690 Teguran pada Pengendara

Gol Marukawa Paksa Persija Bertekuk Lutut dari Dewa United

  • October 31, 2026
Gol Marukawa Paksa Persija Bertekuk Lutut dari Dewa United