Polresta Sidoarjo Ringkus Pengedar Sabu 30 Kg Jaringan Asia

POLRESTA Sidoarjo menangkap satu orang diduga kurir narkoba jaringan Asia.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika  sabu  30 kg dengan tersangka Muhammad Ihyak, alias Iyek Bin Abdul Iman, 44.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan pengungkapan ini berawal dari Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, menangkap pasutri atas nama Agustin dan Shandy, pada 17 April 2024 .

Mereka ditangkap di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Dari pengungkapan anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, keduanya menyebut nama bandar narkoba yang sering mendapat kiriman dari China. 

Narkoba itu kemudian diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi.

BACA JUGA  Skuat Persib Takziah ke Rumah Duka Bejo Sugiantoro

Pengiriman sabu dalam jumlah besar dari China lewat laut diedarkan di Surabaya, Sidoarjo, dan Kalimantan.

30 Kg Sabu dalam Bungkus Teh China

Dari serangkaian lidik selama satu bulan anggota melaksanakan penangkapan di arah keluar pintu Tol Sidoarjo. Dan mendapatkan barang bukti di dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver.

Di mobil itu ditemukan dua peti kayu falet berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dalam bentuk bungkusan plastik kemasan teh China.

Setelah ditimbang berat total  30 kilo yang berada di bak pick up bersama dengan barang lainnya berupa dua ban truk.

Saat akan dilakukan penangkapan, sopir pick up bernama Muhammad Ihyak berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil dihentikan.

BACA JUGA  Pria di Sidoarjo Lampiaskan Kemarahan ke Ibu Temannya

Pada saat dilakukan interogasi tersangka selalu menyangkal dan tidak kooperatif.

Tersangka Muhammad Ihyak sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 kali dengan berat total 60 kg. Kemudian pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total 30 kg

Untuk setiap kali menerima pengiriman paket barang, penerimanya orang yang berbeda atas  perintah Elsang yang saat ini dalam proses pengejaran.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OTW/S-01)

BACA JUGA  Jelang Ajaran Baru, Perajin Atribut Sekolah Banjir Pesanan

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemain Bergabung di Jakarta, Timnas Siap Berkiprah di FIFA ASEAN Cup 2026

Sebanyak 14 pemain telah bergabung di Jakarta untuk mengikuti persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026. Mereka adalah Luke Vickery, Mitchell Baker, Maarten Paes, Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, Jordi…

Antusiasme Skuad Garuda Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

Antusiasme menyambut FIFA ASEAN Cup 2026 mulai dirasakan para pemain Timnas Indonesia. Bagi Luke Vickery, turnamen ini memiliki makna khusus karena menjadi pengalaman pertamanya memperkuat skuad Garuda di ajang internasional…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemain Bergabung di Jakarta, Timnas Siap Berkiprah di FIFA ASEAN Cup 2026

  • September 21, 2026
Pemain Bergabung di Jakarta, Timnas  Siap Berkiprah di FIFA ASEAN Cup 2026

Gasak Vietnam 3-0, Timnas Voli Putri Selangkah Menuju Posisi Kelima

  • September 21, 2026
Gasak Vietnam 3-0, Timnas Voli Putri Selangkah Menuju Posisi Kelima

Antusiasme Skuad Garuda Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

  • September 21, 2026
Antusiasme Skuad Garuda Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

UIN Sunan Kalijaga Gelar Pameran Arsip

  • September 21, 2026
UIN Sunan Kalijaga Gelar Pameran Arsip

Dean James Antusias Menuju FIFA ASEAN Cup, Akhirnya Bela Timnas Indonesia Lagi

  • September 21, 2026
Dean James Antusias Menuju FIFA ASEAN Cup, Akhirnya Bela Timnas Indonesia Lagi

Navigasi Robotik Dorong Presisi Bedah Tulang Belakang

  • September 21, 2026
Navigasi Robotik Dorong Presisi Bedah Tulang Belakang