PEMERINTAH Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengusulkan percepatan pembangunan ruas jalan tol seiring selesainya pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Apalagi revisi RTRW ini kini sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Setidaknya ada tujuh ruas jalan tol yang diusulkan pemerintah daerah setempat ke pemerintah pusat.
Bupati Cianjur Herman Suherman bersyukur dengan selesainya pembahasan revisi RTRW.
Setelah mendapat nomor register dari Pemprov Jawa Barat, maka tinggal diparipurnakan menjadi Perda.
“Dengan selesainya Perda RTRW harus dibarengi dengan percepatan pertumbuhan ekonomi di Cianjur. Salah satunya soal pembangunan ruas jalan tol,” kata Herman, Jumat (16/8).
Pada RTRW Kabupaten Cianjur, jalan tol yang diusulkan segera dibangun yaitu ruas Sukabumi-Ciranjang, ruas Ciranjang-Padalarang, dan ruas Caringin-Cianjur.
Kemudian ruas Soreang-Ciwidey-Cidaun, ruas Cikarang-Ciranjang, ruas Palabuhanratu-Cidaun, dan ruas Cidaun-Cikalongkulon.
Pemerintah Kabupaten Cianjur juga mengusulkan pembangunan satu ruas jalan tol lainnya.
“Kami mengusulkan ke Kementerian PUPR agar ruas Cianjur-Sindangbarang juga dibangun jalan tol,” terangnya.
Usulan ruas jalan tol Cianjur-Sindangbarang tak terlepas rencana pemekaran Kabupaten Cianjur Selatan.
Keberadaan jalan tol itu diharapkan bisa menunjang perkembangan berbagai sektor di wilayah selatan Cianjur. “Surat usulannya sudah saya tanda tangani,” ujarnya.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cianjur Eri Rihandiar mengatakan, rencana pembangunan ruas-ruas jalan tol sudah diakomodir pada struktur Perda RTRW baru.
Ada tujuh ruas jalan tol yang diusulkan pembangunannya. “Pak Bupati berkeinginan menambah satu ruas jalan tol lagi yang diusulkan ke pemerintah pusat,” kata Eri. (Zea/S-01)