Penyakit Jantung Bawaan Pada Bayi Bisa Dideteksi Dini

KAWASAN Asia , sampai saat ini masih menjadi penyumbang terbesar kasus penyakit Jantung Bawaan (PJB) Kritis.

PJB kritis merupakan salah satu penyebab kematian tertinggi pada bayi yang baru lahir.

Penyakit ini seringkali terlambat untuk didiagnosis. Karena itu perlu deteksi lebih dini dengan menggunakan alat skrining yang sederhana yaitu pulse oksimeter dan bisa dilakukan di setiap layanan.

Dosen Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada, Prof Indah Kartika Murni, Sp. A (K).Ph.D., mengungkapkan hal itu dalam pidato pengukuhan sebagai Guru Besar di bidang Ilmu Kesehatan Anak, Selasa (13/8).

Pidato pengukuhannya berjudul “Implementasi Skrining Penyakit Jantung Bawaan Kritis Menggunakan Pulse Oksimeter Pada Bayi Baru Lahir: Menerapkan Bukti Lokal Menjadi Kebijakan Nasional”.

BACA JUGA  49,65% Mahasiswa Baru FEB UGM 2026 Dapat Subsidi UKT

Deteksi Dini dengan Pulse Oksimeter

Pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat menggunakan pulse oksimeter untuk bayi baru lahir.

Alat ini untuk memeriksa saturasi oksigen yang hemat biaya, tidak melukai bayi dan mudah dilakukan untuk mendeteksi PJB kritis.

“Skrining dengan alat ini sudah rutin dilakukan di berbagai negara. Setelah enam tahun, ditemukan penurunan 33% dari kematian PJB kritis,” katanya.

Pada tindak lanjut skrining PJB kritis terdapat juga alat ekokardiografi yang digunakan untuk menegakkan diagnosis PJB.

Namun, tak banyak dokter subspesialis jantung di Indonesia yang dapat melakukan diagnosis PJB dengan alat ini.

“Karenanya perlunya peningkatan kemampuan untuk melakukan ekokardiografi untuk membantu dalam pemeriksaan diagnosis penyakit jantung bawaan pada anak,” jelasnya.

BACA JUGA  Dari 44.972 Pendaftar CBT, UGM Terima 4.480

Ia mengingatkan kembali PJB dapat menimbulkan kematian apabila tidak dideteksi secara cepat.

Keterlambatan diagnosis memerlukan skrining pulse oksimeter untuk deteksi dini PJB kritis.

Skrining pulse oksimeter ini telah dilakukan di seluruh layanan kesehatan di Indonesia. Dan diharapkan dapat menurunkan angka kematian bati akibat PJB kritis.

Ketua Dewan Guru Besar, Prof. Dr. Muhammad Baiquni, MA, menyampaikan bahwa Prof. Indah merupakan salah satu dari 452 guru besar aktif di Universitas Gadjah Mada.

Di tingkat fakultas, ia merupakan salah satu dari 63 guru besar aktif dari 131 guru besar yang pernah dimiliki Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Prototipe Mobil Karya Mahasiswa UGM Raih Prestasi di AS

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pembukaan MTQ Nasional XXXI di Jateng Berlangsung Meriah

PEMBUKAAN Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXI di Lapangan Simpang Lima, Kota Semarang, Sabtu (12/9) memadukan syiar, budaya, hiburan, dan semangat persaudaraan. Kemeriahan itu pun menuai pujian dari peserta. Sejumlah…

Wabup Sleman Dorong Kampus Lahirkan Lulusan Berkarakter

WAKIL Bupati Sleman, Danang Maharsa, mengingatkan pentingnya perguruan tinggi untuk terus beradaptasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi, digitalisasi, dan dinamika dunia kerja. Menurutnya, pendidikan tidak cukup hanya membekali pengetahuan akademis.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pembukaan MTQ Nasional XXXI di Jateng Berlangsung Meriah

  • September 13, 2026
Pembukaan MTQ Nasional XXXI di Jateng Berlangsung Meriah

Wabup Sleman Dorong Kampus Lahirkan Lulusan Berkarakter

  • September 13, 2026
Wabup Sleman Dorong Kampus Lahirkan Lulusan Berkarakter

Polisi Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

  • September 12, 2026
Polisi  Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

Timnas Indonesia bakal Bertandang ke Yordania dalam Laga Uji Coba

  • September 12, 2026
Timnas Indonesia bakal Bertandang ke Yordania dalam Laga Uji Coba

Bali United Puncaki Klasemen, Borneo Curi Tiga Angka di Jepara

  • September 12, 2026
Bali United Puncaki Klasemen, Borneo Curi Tiga Angka di Jepara

Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting

  • September 12, 2026
Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting