GMKI Dukung Menag Hapus Rekomendasi FKUB

GERAKAN Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mendukung langkah progresif Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menghapus rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat pendirian rumah ibadah.

Menurut mereka kebijakan itu sebagai terobosan penting dalam memperkuat hak asasi manusia dan kebebasan beragama di Indonesia.

Ketua Umum PP GMKI Jefri Gultom menyatakan bahwa keputusan itu merupakan langkah positif dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

“Kami sangat mendukung kebijakan berani Menteri Agama ini. Dengan menghapus rekomendasi FKUB, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi,” kata Jefri, Senin (12/8).

Bahwa selama ini lanjut dia banyak kelompok minoritas mengalami kesulitan dalam mendirikan rumah ibadah akibat ketatnya persyaratan rekomendasi dari FKUB.

BACA JUGA  HAB ke-80, Menag: Kementerian Agama Harus Tetap Relevan

“Langkah ini akan mempermudah proses perizinan dan mengurangi hambatan yang sering dihadapi oleh kelompok minoritas. Ini adalah wujud nyata dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi semua umat beragama,” ungkapnya.

Semangat pluralisme

Keputusan ini juga dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing.

“Kebijakan ini sejalan dengan semangat demokrasi dan pluralisme yang kita anut. Kami berharap langkah ini dapat menjadi awal yang baik untuk lebih banyak kebijakan inklusif di masa depan,” ujar Jefri.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengumumkan bahwa rekomendasi FKUB tidak lagi menjadi syarat dalam penerbitan izin pendirian rumah ibadah.

BACA JUGA  Kemenag tidak Pernah Larang Acara Pernikahan di Hari Libur

Masyarakat cukup memperoleh rekomendasi dari Kementerian Agama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi semua kelompok agama di Indonesia.

Revisi terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah, merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dan keadilan bagi semua warga negara dalam menjalankan ibadah mereka.

Kado HUT RI

Keputusan ini, yang bertepatan dengan momentum perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2024, dianggap sebagai kado spesial bagi bangsa Indonesia.

“Kebijakan Menteri Agama Yaqut ini menjadi hadiah istimewa dalam peringatan 79 tahun Indonesia merdeka, karena memberikan harapan baru bagi terciptanya kebebasan beragama yang lebih inklusif dan adil di tanah air. Semoga semangat kemerdekaan ini terus membawa perubahan positif bagi kehidupan beragama di Indonesia,” pungkasnya. (Ais/N-01)

BACA JUGA  PPIH Kembali Ingatkan Smart Card Jemaah Jangan Sampai Hilang

Dimitry Ramadan

Related Posts

Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

KETERBATASAN tak menghalangi Kuswantoro untuk menjadi prestasi. Mahasiswa Program Studi Pendidikan Luar Biasa (PLB) Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), ini meraih predikat Mahasiswa Berprestasi UNY Kategori Disabilitas. Mahasiswa…

PLN Xtracare, UP 3 Pematangsiantar Beri Sambungan Listrik Gratis

SEBAGAI wujud kepedulian kepada masyarakat yang kurang mampu, PT PLN UP3 Pematangsiantar kembali menyalurkan bantuan melalui program Xtracare. Sebanyak 15 paket sembako diberikan kepada penerima manfaat yang tersebar di wilayah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

  • June 29, 2026
Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

  • June 29, 2026
Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

PLN Xtracare, UP 3 Pematangsiantar Beri Sambungan Listrik Gratis

  • June 29, 2026
PLN Xtracare, UP 3 Pematangsiantar Beri Sambungan Listrik Gratis

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Banjir Lahar Berpotensi Terjadi

  • June 29, 2026
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Banjir Lahar Berpotensi Terjadi

Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

  • June 29, 2026
Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura

  • June 29, 2026
Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura