GMKI Dukung Menag Hapus Rekomendasi FKUB

GERAKAN Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mendukung langkah progresif Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menghapus rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat pendirian rumah ibadah.

Menurut mereka kebijakan itu sebagai terobosan penting dalam memperkuat hak asasi manusia dan kebebasan beragama di Indonesia.

Ketua Umum PP GMKI Jefri Gultom menyatakan bahwa keputusan itu merupakan langkah positif dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

“Kami sangat mendukung kebijakan berani Menteri Agama ini. Dengan menghapus rekomendasi FKUB, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi,” kata Jefri, Senin (12/8).

Bahwa selama ini lanjut dia banyak kelompok minoritas mengalami kesulitan dalam mendirikan rumah ibadah akibat ketatnya persyaratan rekomendasi dari FKUB.

BACA JUGA  Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadan pada 1 Maret

“Langkah ini akan mempermudah proses perizinan dan mengurangi hambatan yang sering dihadapi oleh kelompok minoritas. Ini adalah wujud nyata dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi semua umat beragama,” ungkapnya.

Semangat pluralisme

Keputusan ini juga dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing.

“Kebijakan ini sejalan dengan semangat demokrasi dan pluralisme yang kita anut. Kami berharap langkah ini dapat menjadi awal yang baik untuk lebih banyak kebijakan inklusif di masa depan,” ujar Jefri.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengumumkan bahwa rekomendasi FKUB tidak lagi menjadi syarat dalam penerbitan izin pendirian rumah ibadah.

BACA JUGA  Masjidil Haram Padat, Jemaah Diimbau Salat di Hotel dan Masjid Sekitar Hotel

Masyarakat cukup memperoleh rekomendasi dari Kementerian Agama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi semua kelompok agama di Indonesia.

Revisi terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah, merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dan keadilan bagi semua warga negara dalam menjalankan ibadah mereka.

Kado HUT RI

Keputusan ini, yang bertepatan dengan momentum perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2024, dianggap sebagai kado spesial bagi bangsa Indonesia.

“Kebijakan Menteri Agama Yaqut ini menjadi hadiah istimewa dalam peringatan 79 tahun Indonesia merdeka, karena memberikan harapan baru bagi terciptanya kebebasan beragama yang lebih inklusif dan adil di tanah air. Semoga semangat kemerdekaan ini terus membawa perubahan positif bagi kehidupan beragama di Indonesia,” pungkasnya. (Ais/N-01)

BACA JUGA  Menag Minta Rakernas Hasilkan Solusi untuk Umat

Dimitry Ramadan

Related Posts

Harimau Berkeliaran di Areal Perkebunan, BBKSDA Riau Pasang Camera Trap

SEEKOR harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) dilaporkan berkeliaran di PT Wilmar, tepatnya di kawasan Pabrik Goni Km 110 Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau. Kejadian kemunculan harimau itu…

Korban Tenggelam di Sungai Progo belum juga Ditemukan

PENCARIAN hari kedua korban tenggelam di alur Sungai Progo belum menemui hasil. Tim gabungan masih belum berhasil menemukan jasad korban hingga hari kedua. “Hingga hari Minggu atau hari kedua pencarian…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Harimau Berkeliaran di Areal Perkebunan, BBKSDA Riau Pasang Camera Trap

  • April 27, 2025
Harimau Berkeliaran di Areal Perkebunan, BBKSDA Riau Pasang Camera Trap

Bhayangkara Jaga Asa ke Grand Final Proliga

  • April 27, 2025
Bhayangkara Jaga Asa ke Grand Final Proliga

Korban Tenggelam di Sungai Progo belum juga Ditemukan

  • April 27, 2025
Korban Tenggelam di Sungai Progo belum juga Ditemukan

Puluhan Orang Tewas dalam Ledakan di Bandar Abbas Iran

  • April 27, 2025
Puluhan Orang Tewas dalam Ledakan di Bandar Abbas Iran