Pelaku Usaha Rentan Terhadap Praktik Gratifikasi

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah mengadakan sosialisasi antikorupsi kepada para pelaku usaha di wilayah setempat. Pelaku usaha dinilai rentan terhadap praktik gratifikasi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, memberikan pemahaman tentang gratifikasi penting bagi pelaku usaha. Supaya mampu menciptakan iklim usaha yang bebas korupsi.

Selain itu memberi sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) karena berhubungan dengan pekerjaan adalah bentuk gratifikasi atau suap.

Apalagi, jika ada permintaan sesuatu dari ASN kepada pelaku usaha maka sudah masuk tindak pemerasan.

Pemberian parcel ataupun hadiah lainnya kepada ASN juga merupakan bentuk gratifikasi.

Sebab, ASN sudah mendapat gaji dan tunjangan atas pekerjaannya untuk melayani masyarakat dengan mudah, cepat, dan tuntas.

BACA JUGA  Menjaga dan Merawat Moderasi Beragama Lewat Seni Lukis

“Mudah-mudahan dari sosialisasi ini para pelaku usaha menjadi paham tentang gratifikasi, sehingga tidak ada upaya-upaya pelaku usaha untuk memberi sesuatu kepada ASN di Pemprov Jateng,” kata  Sumarno saat membuka sosialisasi antikorupsi di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Kamis, (8/8).

Menurut dia, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang mempunyai kewenangan perizinan dan pengawasan punya potensi terhadap praktik gratifikasi.

Pun dengan pelaku usaha, juga punya potensi melakukan praktik suap, misalnya saat mengajukan izin usaha atau saat mengikuti proyek pemerintah.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Sakina Rosellasari menjelaskan, para pelaku usaha merupakan stakeholder yang dilayani organisasinya. Oleh karenanya, sosialisasi antikorupsi penting untuk dilakukan.

BACA JUGA  OJK Jateng Cabut Izin Usaha PT BPRS

Hingga kini, jumlah  usaha mikro kecil dan menengah mencapai 916.996 unit, industri kecil 912.421 unit, sedangkan industri menengah besar sebanyak 4.575 unit.

Pelayanan Disperindag yang dibutuhkan pelaku usaha antara lain,  izin produk halal, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan Sistem Informasi Industri Nasional Indonesia.

“Sosialisasi ini selain untuk pencegahan korupsi, juga dijelaskan tentang klasifikasi gratifikasi,” kata Sakina. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Indonesia-Turkiye Perluas Akses Pasar dan Perdagangan

KUNJUNGAN kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto ke Republik Turkiye menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis di antaranya perluas akses pasar dan menghilangkan hambatan perdagangan. Presiden Presiden Republik Turkiye, Recep Tayyip Erdoğan…

Atalia Praratya Sebut Pemerkosaan oleh Dokter Alarm Keras

ANGGOTA DPR RI Atalia Praratya buka suara terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) RSHS Kota Bandung sebuah alarm keras. “Pemerkosaan oleh dokter ini menjadi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Indonesia-Turkiye Perluas Akses Pasar dan Perdagangan

  • April 11, 2025
Indonesia-Turkiye Perluas Akses Pasar dan Perdagangan

Atalia Praratya Sebut Pemerkosaan oleh Dokter Alarm Keras

  • April 11, 2025
Atalia Praratya Sebut Pemerkosaan oleh Dokter Alarm Keras

Rektor: Sarjana UMS Agar Menjaga Karakter Unggul

  • April 11, 2025
Rektor: Sarjana UMS Agar Menjaga Karakter Unggul

Jokowi Siap Hadapi Gugatan Warga Soal Mobil Esemka

  • April 11, 2025
Jokowi Siap Hadapi Gugatan Warga Soal Mobil Esemka