WAKIL Presiden KH Ma’ruf Amin meminta agar aturan terkait dengan pengadaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja perlu pula dilihat dari aspek keagamaan.
Hal itu, agar tidak menimbulkan benturan di masyarakat. “Supaya aturan itu didalami,” kata Wapres Ma’ruf Amin di sela kunjungan kerja ke MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo Kasongan di Kajen, Bangunjiwo, Bantul, DIY, Rabu (7/8).
Wakil Presiden lebih lanjut mengemukakan, jika terjadi ketidaksamaan pendapat, muncul konflik pendapat. Nantinya akan menimbulkan hal yang kontraproduktif.
Karena itu, ujarnya, hal itu perlu dirundingkan dan didalami agar dalam pelaksanaannya mendatang tidak menimbulkan benturan-benturan.
Wakil Presiden, menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28/2024 terkait dengan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut mengatur pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja.
Dalam pengaturan itu tidak ada penjelasan lebih detil bagaimana penggunaan alat kontrasepsi itu dan bagaimana cara memberikannya.
“Saya sarankan supaya mendengar, berkonsultasi dengan pihak-pihak lembaga keagamaan. Jangan hanya dilihat dari aspek kesehatannya saja, tapi juga aspek keagamaannya,” kata Ma’ruf Amin. (AGT/S-01)