Bea Cukai dan Polisi Amankan 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

BEA Cukai  Denpasar bersama Polres Jembrana Bali berhasil menyita 1,7 juta batang rokok ilegal. Bea Cukai Denpasar menindaklanjuti penyerahan rokok ilegal beserta pelaku dari Polres Jembrana sejak Sabtu (3/8).

Sebelumnya,  pada Kamis (1/8), Polres Jembrana berhasil mengamankan rokok tanpa pita cukai bersama terduga pelaku.

Hal ini berawal dari informasi adanya aktivitas bongkar muat yang mencurigakan di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana.

Hasil penyelidikan tim Satreskim Polres Jembrana menemukan kegiatan bongkar muat rokok ilegal tanpa pita cukai yang dilakukan oleh seorang pria bernisial H.

Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno saat dikonfirmasi Selasa (6/8) membenarkan penyitaan 1,7 juta batang rokok ilegal tersebut.

BACA JUGA  Banyak Kecelakaan Kapal Laut di Bali, SAR Susun Kontingensi Penanganan Kecelakaan Kapal

Bea Cukai Denpasar  menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto beserta seluruh jajaran.

“Kami sampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Jembrana dan jajarannya yang berhasil menyita rokok ilegal tanpa pita cukai berpotensi merugikan negara,” kata Puguh.

Total jumlah rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai yang ditegah  sebanyak 1.760.000 batang berbagai merek.

Dari jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Dengan total nilai cukai sebesar Rp1.331.200.000.

Adapun perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp1.707.968.000

Selain barang bukti, juga turut diamankan seorang pria berinisial H, 26 tahun, berasal dari Kecamatan Jembrana. Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta, merupakan pemilik jutaan rokok tanpa pita cukai tersebut.

BACA JUGA  Pernah Tolak Piala Dunia U-20, Wayan Koster Akhirnya Minta Maaf

Pelaku diduga melanggar ketentuan pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (Aci/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

13 Orang Tewas saat Pemusnahan Amunisi tidak Layak Pakai di Pantai Cibalong

PEMUSNAHAN amunisi tidak layak pakai dilakukan di pesisir pantai Pantai Cibalong, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat oleh militer Senin (12/5) sekitar pukul 09.30 WIB berubah menjadi tragedi.  Pasalnya terjadi…

PPIH Terapkan Skema Berbasis Syarikah di Makkah

PEMERINTAH Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menerapkan skema berbasis syarikah secara menyeluruh di Makkah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan. Hal ini dikemukakan Ketua…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KAI Logistik Pindahkan 55 Unit KRL Afkir ke Depo KRL Depok

  • May 12, 2025
KAI Logistik Pindahkan 55 Unit KRL Afkir ke Depo KRL Depok

Presiden ke-6 RI SBY Pihatin dengan Situasi Global

  • May 12, 2025
Presiden ke-6 RI SBY Pihatin dengan Situasi Global

13 Orang Tewas saat Pemusnahan Amunisi tidak Layak Pakai di Pantai Cibalong

  • May 12, 2025
13 Orang Tewas saat Pemusnahan Amunisi tidak Layak Pakai di Pantai Cibalong

PPIH Terapkan Skema Berbasis Syarikah di Makkah

  • May 12, 2025
PPIH Terapkan Skema Berbasis Syarikah di Makkah