Pelaku Korupsi Proyek Tol MBZ hanya Divonis 3 Tahun Penjara

MAJELIS Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara  dalam kasus korupsi tol MBZ untuk eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono.

Majelis Hakim meyakini Djoko Dwijono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) sebagaimana pasal 3 UU Tipikor.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, Selasa (30/7).

Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme

BACA JUGA  Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Langsung Ditahan

Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan.Serta bersikap sopan selama di persidangan.

Terdakwa merupakan tulang punggung dalam keluarganya, Terdakwa belum pernah dihukum, dan hasil pengerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataanya mampu mengurangi kemacetan lalu lintas.

Sebelumnya Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dimaksud.

JPU juga menuntut Majelis Hakim memberikan hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar.

Namun vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU.

BACA JUGA  Penkum Kejati DIY Kenalkan Soal Korupsi pada Siswa SMK Koperasi

Kasus korupsi ini juga menyeret Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Technical Utama, Sofiah Balfas, dan staf tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Berdasarkan fakta di persidangan, proyek pembangunan jalan tol MBZ atau Jakarta-Cikampek (Japek II) Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat menyebabkan kerugian negara Rp510 miliar.(*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Presiden Prabowo Sebut Pelaku Karhutla Sebagai Terorisme Lingkungan

PRESIDEN Prabowo Subianto mengaku geram dengan para pelaku pembakaran hutan yang menyebabkan karhutla. Presiden bahkan menyebut para pelaku pembakaran yang diduga dilakukan baik perorangan maupun korporasi sebagai bentuk terorisme lingkungan.…

Kapolri Sebut 11 Korporasi dan 3 PMA Jadi Tersangka Karhutla

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa polisi telah menetapkan 11 korporasi dan tiga di antaranya merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA) sebagai tersangka pelaku kebakaran hutan dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda Jambi Ungkap Kasus Penimbunan 2.550 Liter BBM Subsidi Pertalite

  • October 23, 2026
Polda Jambi Ungkap Kasus Penimbunan 2.550 Liter BBM Subsidi Pertalite

Pangkas Risiko Demensia dengan Melakukan Pola Hidup Sehat Sejak Dini

  • October 23, 2026
Pangkas Risiko Demensia dengan Melakukan Pola Hidup Sehat Sejak Dini

Pemkab Blora Gandeng Fakultas Peternakan UGM Kembangkan Ayam Kampung

  • October 23, 2026
Pemkab Blora Gandeng Fakultas Peternakan UGM Kembangkan Ayam Kampung

UPI Siapkan 1.000 Dosis Vaksin HPV, Pemkot Bandung Bidik Cakupan 97%

  • October 23, 2026
UPI Siapkan 1.000 Dosis Vaksin HPV, Pemkot Bandung Bidik Cakupan 97%

Pemkot Bandung Upayakan Pekerja Informal Dapat Perlindungan Sosial

  • October 23, 2026
Pemkot Bandung Upayakan Pekerja Informal Dapat Perlindungan Sosial

Ketum Muhammadiyah Minta Pembangunan Gedung Sibermu tidak Berlebihan

  • October 23, 2026
Ketum Muhammadiyah Minta Pembangunan Gedung  Sibermu tidak Berlebihan