KEJAKSAAN Agung memberi ruang kepada artis Sandra Dewi untuk membuktikan bahwa 88 tas mewah miliknya yang disita itu bukan berasal dari suaminya, Harvey Moeis. Penegasan itu disampaikan Kepala Pusat Penegakan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Menurutnya Sandra Dewi berhak menjelaskan jika 88 tas branded itu memang didapat dari hasil kerja kerasnya. Meski begitu semua bantahannya itu perlu dibuktikan dalam proses persidangan.
“Tentu saja hak dia. Tapi seperti sudah saya sampaikan ada ruang pembuktian yang akan dilakukan dalam proses persidangan,” kata Harli, Rabu (24/7).
Sebelumnya Harli juga menyampaikan agar Sandra Dewi tak perlu membuat polemik. Proses penegakan hukum pidana untuk mencari kebenaran apakah benar tas branded itu benar didapat dan terkait dengan aliran uang korupsi timah atau bukan perlu dibuktikan.
“Iya silakan saja. Menurut saya tidak perlu berpolemik, proses penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materil,” kata dia.
Harli menjelaskan setiap proses yang dilakukan penyidik, termasuk penyitaan akan diungkap dalam persidangan. Sebanyak 88 tas mewah Sandra Dewi dilimpahkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Diketahui, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Dalam kasus yang menjerat suaminya, Kejagung menyita sejumlah aset milik Harvey, termasuk tas mewah milik Sandra Dewi. (*/N-01)