Catut Nama Polsek Gondomanan, Oknum Parkir Diseret Saberpungli

SETELAH viral menyebut penarikan ongkos parkir yang tinggi di Pasar Kangen di Taman Budaya Yogyakarta, seorang oknum juru parkir diproses tipiring oleh Saberpungli Polresta Yogyakarta.

Sebelumnya beredar unggahan di media sosial tiktok, seorang juru parkir di Pasar Kangen berinisial BAY, 22 tahun, menarik onglos parkir sebesar Rp5000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 hingga Rp25.000 untuk mobil. Dalam unggahan tersebut juru parkir yang beralamatkan di Sucen, Triharjo, Sleman itu menegaskan penetapan tarif sebesar itu sudah dikoordinasikan dengan Polsek Gondomanan.

Munculnya unggahan yang viral tersebut, polisi menerjunkan tim yang dipimpin Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal dan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Darma, Sabtu (20/7) di Aula Polsek Gondomanan.

BACA JUGA  Yogyakarta Siap Gelar JCWF

“Benar, telah dilaksanakan klarifikasi terhadap seseorang yang viral di media sosial tiktok yang menyebutkan tentang parkir yang dikelola oleh Polsek Gondomanan,” Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal.

Dalam klarifikasi itu, oknum juru parkir berinisial BAY membenarkan video tersebut. Dan dari klarifikasi diketahui bahwa parkir Pasar Kangen tidak dikelola oleh Polsek Gondomanan.

“Pernyataan ini juga disampaikan oleh koordinator parkir kawasan tersebut yang berinisial WIS,” kata Alfian.

Sebelum even Pasar Kangen dimulai para petugas parkir Pasar Kangen sudah dikumpulkan dan diberikan pembinaan oleh petugas Polsek Gondomanan dan diberikan pesan oleh Kapolsek Gondomanan agar dalam penataan parkir harus tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas lain.

BACA JUGA  Antisipasi Kepadatan Libur Idul Adha, KAI Commuter Tambah Jadwal Perjalanan 

“Saat pembinaan dan penyampaikan pesan tersebut, oknum juru parkir BAY tidak hadir,” katanya.

Kombes Pol Alfian Nurrizal menambahkan pada saat dilakukan pembinaan oleh Kapolsek Gondomanan tidak ada pembahasan tarif parkir.

Jadi, imbuhnya, penarikan uang parkir sebesar Rp5.000 dan Rp20.000 atau Rp25.000 adalah sepenuhnya inisiatif BAY, tanpa seizin Dinas Perhubungan Kota Ypgyakarta.

“Terhadap oknum petugas parkir ini, saatini dilakukan penindakan oleh tim Saberpungli Polresta Yogyakarta dengan proses tindak pidana ringan atau tipiring karena melanggar Perda DIY,” ujarnya. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Basarnas Bantu Evakuasi Lansia yang Tercebur Sumur

Dimitry Ramadan

Related Posts

Hentikan Pembangunan Pusat Data AI, Pemprov Jabar Ingin Tegakkan Aturan

GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan penghentian pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence (AI) di kawasan Jatiluhur, Jabar, sebagai upaya untuk menegakkan aturan, terutama melindungi kepentingan masyarakat.…

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Supermarket Bahan Bangunan Transhome

SUPERMARKET bahan bangunan, kebutuhan rumah tangga dan elektromika Transhome yang berada di Jalan Jogja-Solo Km 11, Padukuhan Mangunan, Kalurahan Kalitirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, kebakaran pada Kamis. Api mulai menjalar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres

  • October 2, 2026
Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres

Hentikan Pembangunan Pusat Data AI, Pemprov Jabar Ingin Tegakkan Aturan

  • October 2, 2026
Hentikan Pembangunan Pusat Data AI, Pemprov Jabar Ingin Tegakkan Aturan

Pemenang Telkomsel 5G Video Competition Diumumkan

  • October 2, 2026
Pemenang Telkomsel 5G Video Competition Diumumkan

Kemenpar Dorong Gastronomi Menjadi Daya Tarik Wisata

  • October 2, 2026
Kemenpar Dorong Gastronomi Menjadi Daya Tarik Wisata

Guru Besar Unas Dukung Jenderal Suyudi Jadi Kapolri

  • October 2, 2026
Guru Besar Unas Dukung  Jenderal Suyudi Jadi Kapolri

Dramatis! Timnas Indonesia Lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 usai Bantai Bangladesh 9-2

  • October 1, 2026
Dramatis! Timnas Indonesia Lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 usai Bantai Bangladesh 9-2