Bali Punya Perda Larangan Main Layangan di Dekat Bandara

INSIDEN jatuhnya helikopter pada Jumat sore (19/7) seharus tidak terjadi bila masyarakat memahami larangan menaikan layang-layang di ruang udara Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya.

Pemprov Bali memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-layang di Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya.

Kepala SatPol PP Bali Dewa Darmadi mengatakan, Perda tersebut sudah lama ketok palu. Sosialisasi sudah gencar dilakukan.

Diduga masyarakat tidak lagi mengingat atau mengingat larangan tersebut. Akibat insiden tersebut, personel Satpol PP Bali kembali gencar melakukan patroli layang-layang.

Langkah ini untuk menyikapi insiden helikopter jatuh akibat terlilit tali layangan.

Dari hasil patroli, personel penegak Perda dan Perkada itu menemukan satu layangan yang mengudara di dekat Bandara Ngurah Rai, Sabtu (20/7).

BACA JUGA  Korban The Anaya Village Pecatu Bali Datangi PN Surabaya Cari Keadilan

Tepatnya di Banjar Kalanganyar, Desa Adat Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Personel segera meminta untuk menurunkan layangan jenis celepuk berukuran 2,5 meter.

“Tadi kami tertibkan layangan yang dimainkan anak-anak, tepatnya di sebelah selatan bandara. Orang tuanya segera kami panggil ke kantor untuk kami mintai keterangan, dan minta pertanggung jawabanya,” ungkap Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Sabtu (20/7).

Aturan Perda Main Layang-layang

Dijelaskan, aturan bermain layangan juga sudah tertuang dalam Perda Nomor 9/2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang Permainan Sejenis di Bandara Udara Ngurah Rai dan sekitarnya,

Dewa Dharmadi juga menyampaikan, pihaknya telah berulang kali mengimbau agar tidak bermain layangan di dekat jaringan listrik maupun di bandara.

BACA JUGA  UVJF ke-11 Festival Jazz Kelas Dunia Kembali Digelar

Untuk itu, pihaknya mengedepankan pembinaan terhadap anak-anak dan pelaku pemain layang-layang.

Dewa Dharmadi berharap, warga dan aparat yang ada di desa ikut peduli mengawasi dan peka terhadap potensi gangguan layang-layang yang diterbangkan dekat jaringan listrik maupun yang terlalu tinggi. (Aci/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polsek Turi Tangkap Pembacok Guru

UNIT Reskrim Polsek Turi, Sleman membenarkan terjadinya tindak pidana penganiayaan di wilayah Bangunkerto, Turi, Sleman pada Jumat siang pekan lalu. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, Senin menjelaskan, dalam…

Sidak Rumah Pompa Sidokare, Wakil Bupati Temukan Material tak Sesuai

WAKIL Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menemukan sejumlah material bangunan yang tidak sesuai spesifikasi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada proyek pembangunan rumah pompa di Desa Sidokare Kecamatan Sidoarjo, Senin (28/9).…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pengembangan Neuropsikologi di Indonesia Dinilai masih Tertinggal

  • September 28, 2026
Pengembangan Neuropsikologi di Indonesia Dinilai masih Tertinggal

Fakultas Farmasi UGM Peringkat 1 Indonesia dan Top 500 Asia Versi EduRank

  • September 28, 2026
Fakultas Farmasi UGM Peringkat 1 Indonesia dan Top 500 Asia Versi EduRank

Polsek Turi Tangkap Pembacok Guru

  • September 28, 2026
Polsek Turi Tangkap Pembacok Guru

Sidak Rumah Pompa Sidokare, Wakil Bupati Temukan Material tak Sesuai

  • September 28, 2026
Sidak Rumah Pompa Sidokare, Wakil Bupati Temukan Material tak Sesuai

56 Ribu Tiket Indonesia vs Malaysia Ludes Terjual, Antusiasme Suporter kian Tinggi

  • September 28, 2026
56 Ribu Tiket Indonesia vs Malaysia Ludes Terjual,  Antusiasme Suporter kian Tinggi

Jelang Indonesia vs Malaysia, Fanzone Berhias Ragam Hiburan untuk Suporter

  • September 28, 2026
Jelang Indonesia vs Malaysia, Fanzone Berhias Ragam Hiburan untuk Suporter