Bali Punya Perda Larangan Main Layangan di Dekat Bandara

INSIDEN jatuhnya helikopter pada Jumat sore (19/7) seharus tidak terjadi bila masyarakat memahami larangan menaikan layang-layang di ruang udara Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya.

Pemprov Bali memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-layang di Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya.

Kepala SatPol PP Bali Dewa Darmadi mengatakan, Perda tersebut sudah lama ketok palu. Sosialisasi sudah gencar dilakukan.

Diduga masyarakat tidak lagi mengingat atau mengingat larangan tersebut. Akibat insiden tersebut, personel Satpol PP Bali kembali gencar melakukan patroli layang-layang.

Langkah ini untuk menyikapi insiden helikopter jatuh akibat terlilit tali layangan.

Dari hasil patroli, personel penegak Perda dan Perkada itu menemukan satu layangan yang mengudara di dekat Bandara Ngurah Rai, Sabtu (20/7).

BACA JUGA  Warga Denpasar Keluhkan Kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram

Tepatnya di Banjar Kalanganyar, Desa Adat Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Personel segera meminta untuk menurunkan layangan jenis celepuk berukuran 2,5 meter.

“Tadi kami tertibkan layangan yang dimainkan anak-anak, tepatnya di sebelah selatan bandara. Orang tuanya segera kami panggil ke kantor untuk kami mintai keterangan, dan minta pertanggung jawabanya,” ungkap Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Sabtu (20/7).

Aturan Perda Main Layang-layang

Dijelaskan, aturan bermain layangan juga sudah tertuang dalam Perda Nomor 9/2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang Permainan Sejenis di Bandara Udara Ngurah Rai dan sekitarnya,

Dewa Dharmadi juga menyampaikan, pihaknya telah berulang kali mengimbau agar tidak bermain layangan di dekat jaringan listrik maupun di bandara.

BACA JUGA  Ribuan Banser NU Mulai Berdatangan ke Bali untuk Apel Kesetiaan

Untuk itu, pihaknya mengedepankan pembinaan terhadap anak-anak dan pelaku pemain layang-layang.

Dewa Dharmadi berharap, warga dan aparat yang ada di desa ikut peduli mengawasi dan peka terhadap potensi gangguan layang-layang yang diterbangkan dekat jaringan listrik maupun yang terlalu tinggi. (Aci/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

WAKIL Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X  resmi membuka gelaran Jogja Fashion Week (JFW) XXI 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Sleman, pada Kamis (13/08). Ajang itu diharapkan jadi…

Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

UNTUK mengantisipasi peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jawa Barat (Jabar ) memperketat upaya pencegahan di lapangan sekaligus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

  • August 13, 2026
JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

Tinjau Perlinsos Digital, Menkomdigi Pastikan Bansos Tepat Sasaran dan Bebas KKN

  • August 13, 2026
Tinjau Perlinsos Digital, Menkomdigi Pastikan Bansos Tepat Sasaran dan Bebas KKN

Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

  • August 13, 2026
Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

Bantu Mahasiswa Dapat Pengalaman,Telkomsel Luncurkan Virtual Virtuship

  • August 13, 2026
Bantu Mahasiswa Dapat Pengalaman,Telkomsel Luncurkan Virtual Virtuship

Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

  • August 13, 2026
Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan