
TIM Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus ATD, 20, remaja warga Wonocolo, Surabaya karena terbukti membobol rumah rekannya sendiri di kawasan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka menggondol perhiasan emas serta laptop senilai total lebih dari Rp100 juta.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra mengungkapkan, aksi pencurian itu bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan dalih hendak meminjam uang. Namun, karena rumah dalam keadaan kosong, niat jahat pelaku pun muncul.
“Jadi tersangka bermaksud pinjam uang, datang ke rumah korban dengan mengetuk pintu. Namun karena rumah dalam kondisi kosong, ia melancarkan aksi pembobolan,” ujar AKBP Bobby, Rabu (4/11).
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, pelaku masuk ke dalam rumah setelah menemukan kunci utama yang sengaja disembunyikan korban di balik sepatu di depan pintu.
Barang berharga dan laptop

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menyatroni kamar korban dan menggasak sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas dan laptop.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. ATD tak berkutik saat ditangkap polisi ketika sedang berbelanja di sebuah minimarket tidak jauh dari kediamannya di Surabaya.
“Dari rekaman video kamera CCTV, kita berhasil mendeteksi pelaku dan selanjutnya melakukan penangkapan saat yang bersangkutan sedang berbelanja di sebuah minimarket,” kata AKP Imam Mujali.
Biaya hidup

Rekaman CCTV yang menunjukan pencurian. (Dok/Ist)
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan biaya hidup keluarga serta untuk berfoya-foya dengan rekan-rekannya. Sebagian barang curian berupa perhiasan emas bahkan telah sempat dijual oleh pelaku sebelum ia tertangkap.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Sidoarjo dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan guna proses hukum lebih lanjut. (Xena/A-01)






