Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda DIY Larang Anggotanya Gunakan Vape

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan.

Larangan ini menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.

Pasalnya, vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyamaran narkotika dalam bentuk cairan atau liquid, sehingga penggunaannya perlu menjadi perhatian serius.

Pengawasan dan penegakan disiplin

Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa seluruh personel Polda DIY wajib mematuhi larangan tersebut tanpa terkecuali. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh anggota Polri maupun Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).

BACA JUGA  Sambut Ramadan, Polda DIY Gelar Operasi Keselamatan Progo

“Seluruh personel Polda DIY dilarang menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kami akan menindaklanjuti kebijakan ini melalui pengawasan dan penegakan disiplin internal agar seluruh personel mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Kapolda, Selasa.

Ia menjelaskan, larangan tersebut juga menjadi bagian dari upaya melindungi personel dari potensi penyalahgunaan narkotika yang menggunakan perangkat vape sebagai sarana peredaran maupun konsumsi zat terlarang.

Salah satunya Etomidate yang telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Jadi contoh

Kapolda menambahkan, sebagai aparat penegak hukum, setiap personel Polri harus mampu memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan.

Oleh karena itu, disiplin internal menjadi hal penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi.

BACA JUGA  76 Peserta Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Awal Seleksi Taruna Akpol di Polda DIY

“Setiap personel harus memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab profesi. Kami berharap seluruh anggota melaksanakan ketentuan ini dengan penuh kesadaran dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat,” tutupnya. (AGT/A-01)

Admin

Related Posts

Satlantas Polresta Sidoarjo Buka Layanan SIMANTAP Malam Minggu di TPI

SATUAN Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo resmi meluncurkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) malam hari melalui program SIMANTAP (SIM Malam, Akhir Pekan, dan Tempat Keramaian). Layanan itu berlokasi di…

Polda DIY Tetapkan 12 Pelanggaran Prioritas Operasi Patuh Progo 2026

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Operasi Patuh Progo 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari dari 26 Oktober hingga 8 November mendatang. Saat mengawali pelaksanaan Operasi Pauh Progo 2026 ini,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Diversifikasi Bisnis, Kalog Kembangkan Pergudangan di Bandung dan Purwokerto

  • November 3, 2026
Diversifikasi Bisnis, Kalog Kembangkan Pergudangan di Bandung dan Purwokerto

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda DIY Larang Anggotanya Gunakan Vape

  • November 3, 2026
Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda DIY Larang Anggotanya Gunakan Vape

DIY Akan Diguyur Hujan Ringan sampai Dua Hari ke Depan

  • November 3, 2026
DIY Akan Diguyur Hujan Ringan sampai Dua Hari ke Depan

Respon Masalah Sampah Nasional, Yayasan Eksis akan Gelar Kongres

  • November 2, 2026
Respon Masalah Sampah Nasional, Yayasan Eksis akan Gelar Kongres

Dorong Pelestarian Genetik, Fapet UGM Gelar Kontes Kuda Lokal

  • November 2, 2026
Dorong Pelestarian Genetik, Fapet UGM Gelar Kontes Kuda Lokal

Rokok Kalahkan Belanja Gizi Keluarga, Pakar UGM Ingatkan Potensi Stunting

  • November 2, 2026
Rokok Kalahkan Belanja Gizi Keluarga, Pakar UGM Ingatkan Potensi Stunting