
POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Operasi Patuh Progo 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari dari 26 Oktober hingga 8 November mendatang. Saat mengawali pelaksanaan Operasi Pauh Progo 2026 ini, Polda DIY menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Progo 2026 di Halaman Mapolda DIY, Ring Road Utara, Depok, Sleman yang dipimpin Kapolda DIY Irjen Pol. Langgeng Purnomo.
Operasi Patuh Progo 2026 kali ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”, operasi tahun ini menekankan bahwa keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama antara polisi dan masyarakat.
Tahun ini, Polda DIY menetapkan 12 pelanggaran prioritas, di antaranya balap liar, penggunaan HP saat berkendara, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, melawan arus, menerobos lampu merah, melanggar marka dan rambu, melebihi batas kecepatan, berboncengan melebihi ketentuan, parkir di tempat terlarang, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, serta kendaraan tanpa atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai.
Data Ditlantas Polda DIY mencatat 7.176 kecelakaan pada 2024 dan meningkat menjadi 7.180 kejadian pada 2025. Sementara pada Operasi Patuh Progo 2025, polisi mencatat 25.497 pelanggaran, terdiri dari 13.069 tilang dan 12.428 teguran.
Bukan hanya penindakan
Kapolda menegaskan operasi tidak hanya berorientasi pada penindakan. Pola pelaksanaan terdiri dari 20 persen preemtif, 50 persen preventif, dan 30 persen represif, dengan pendekatan humanis, profesional, dan berkeadilan.
“Lalu lintas adalah urat nadi kehidupan dan refleksi budaya bangsa serta tingkat modernitas masyarakat,” kata Kapolda dalam amanatnya.
Kapolda juga meminta jajaran kepolisian menjadi teladan dalam berlalu lintas serta memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan adaptif. “Jadilah sebagai role model perekat bangsa,” pesan Kapolda.
Polda DIY menargetkan terciptanya lalu lintas yang lebih aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat untuk menjadikan kepatuhan berlalu lintas sebagai budaya, bukan sekadar karena adanya operasi kepolisian. (AGT/M-01)







