
PETUGAS Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,11 gram yang disembunyikan di dalam potongan ayam goreng.
Barang haram tersebut dibawa oleh seorang pengunjung lansia berinisial AM, 62, warga Surabaya, yang berniat menemui warga binaan kasus narkotika berinisial BSN, 21.
Modus penyelundupan itu terungkap saat petugas pengamanan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung di pintu masuk lapas.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam olahan makanan tersebut. Masing-masing plastik klip memiliki berat bruto 4,12 gram, 4,83 gram, 3,78 gram, dan 4,24 gram.
Jaringan antarwarga binaan

Pemeriksaan internal mengungkapkan bahwa penyelundupan ini melibatkan jaringan antar-warga binaan. BSN mengaku ayam goreng tersebut ditujukan untuk narapidana lain berinisial MAB, 28.
Aksi itu digerakkan oleh warga binaan berinisial DD, 28 yang bertindak sebagai koordinator lapangan untuk mengatur serah terima barang di luar lapas sebelum diserahkan kepada AM.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Surabaya, Anak Agung Gde Joni, menegaskan bahwa pengetatan pengawasan terus ditingkatkan mengingat modus operandi para pelaku semakin bervariasi.
”Pemberantasan narkotika merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan lapas yang bersih dari narkoba. Kami akan terus memperketat pengawasan karena modus penyelundupan terus berkembang,” tegas Joni, Selasa (6/10).
Pihak Lapas Kelas I Surabaya telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Seluruh barang bukti beserta para warga binaan yang terlibat resmi dilimpahkan ke kepolisian untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut. (OTW/M-01)







