
DINAS Kesehatan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta meluncurkan aplikasi SIPOTIK (Sistem Informasi Pelayanan Psikotropika Terintegrasi dan Terkendali).
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sleman Tunggul Birowo di Sleman, mengatakan inovasi itu dilatarbelakangi oleh tingginya kasus penyalahgunaan obat-obatan psikotropika di antaranya alprazolam.
“Alprazolam yang kerap dimanfaatkan oleh pasien adiksi obat maupun warga yang tidak memiliki indikasi medis,” jelas Tunggul Birowo.
Menurut dia, dengan adanya SIPOTIK, sistem ini dapat digunakan untuk membantu pemantauan peredaran psikotropika berbasis NIK atau nomor induk kependudukan.
Deteksi penebusan obat resep
Ia menjelaskan lagi, dengan sistem ini fasilitas layanan kesehatan dapat secara cepat mendeteksi indikasi penebusan obat resep prematur atau ganda yang berpotensi diperjualbelikan di pasar ilegal.
Tunggul menambahkan, di Sleman sendiri tercatat ada sekitar 17 ribu orang yang tercatat mendapatkan resep psikotropika dan 7 ribu diantaranya dicurigai sering menebus obat lebih cepat dari yang seharusnya.
“Misalnya sebelumnya menebus 30 butir untuk satu bulan, namun baru 10 hari sudah menebus lagi. Atau ada yang dalam satu bulan mendapatkan hingga 300 butir seperti yang disampaikan BP POM kepada kami,” katanya.
Dikatakan temuan BPOM Yogyakarta pada November 2024 mencatat adanya peresepan tidak wajar hingga 300 tablet alprazolam untuk kurun 30 hari pada satu pasien, atau sekitar 10 tablet per hari.
Lonjakan penggunaan obat alprazolam
Tunggul Birowo menambahkan dari data Sistem Informasi Laporan Narkotika dan Psikotropika (Sipnap) Kementerian Kesehatan, penggunaan obat alprazolam di Kabupaten Sleman mengalami lonjakan tajam dari 4,7 juta tablet pada 2024 menjadi 6,2 juta tablet pada 2025.
Dikatakan, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman juga menerima aduan dari kalangan masyarakat dan pamong praja terkait fenomena kerumunan massa yang mencurigakan di sejumlah apotek pada waktu-waktu tertentu untuk mengantre obat psikotropika.
Selain itu Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Psikotropika Terintegrasi dan Terkendali (SIPOTIK), guna mengendalikan peredaran dan mencegah penyalahgunaan obat resep golongan psikotropika di wilayah setempat.
Dengan adanya pemantauan melalui sistem tersebut, ujarnya jik seseorang terdeteksi belum waktunya menebus obat namun sudah melakukan penebusan resep baru, maka sistem secara otomatis akan memberikan peringatan kepada petugas fasilitas layanan kesehatan untuk menolak melayani permintaan obat tersebut. (AGT/M-01)







