
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas akhirnya membongkar 10 unit bangunan yang mirip apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memimpin pembongkaran itu menggunakan alat berat dan menargetkan seluruh bangunan.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut dibangun secara swadaya tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi.
Kemenimipas masih melakukan pemeriksaan terkait keberadaan dan pemanfaatan bangunan tersebut sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong.
Penyalahgunaan wewenang

Hasil pemeriksaan sementara Kemenimipas juga mengidentifikasi adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang. Namun, pihak yang bertanggung jawab belum diumumkan karena tim masih menganalisis keterangan, dokumen, dan barang bukti.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut dijadwalkan disampaikan kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI setelah proses analisis selesai.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan lahan bekas bangunan yang dibongkar itu tetap berstatus aset milik pemerintah daerah meski dapat dimanfaatkan pihak lapas melalui skema pinjam pakai.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan Pemkab Bogor telah memberikan persetujuan pinjam pakai lahan tersebut kepada Lapas Cibinong pada 2026. (*/N-01)






