
SELEBRITAS Ruben Onsu resmi menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat. “Uang modal investasi total sebesar Rp3,5 miliar milik korban,” ujarnya.
Menurut Iskandarsyah pada 6 Februari lalu, atas tawaran terlapor, korban tertarik menginvestasikan dana miliknya. Atas perbuatannya, Ruben terancam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, atau Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan Ruben Onsu tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2025.
Terkait dengan penipuan dan/atau penggelapan tersebut, pelapornya adalah inisial P, korban inisial DM, dan terlapor adalah inisial RSO.
Kemudian, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan serangkaian penyelidikan. Polisi pun telah melakukan pemeriksaan kepada lebih dari enam saksi termasuk saksi ahli. (*/M-01)








