
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara kepada Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Jumat (14/8).
Sugiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kumulatif kesatu, kedua, dan ketiga.
Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya, I Made Yuliada.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda sejumlah Rp300 juta,” tegas I Made Yuliada saat membacakan amar putusan.
Pidana tambahan

Selain pidana badan, Majelis Hakim menetapkan apabila denda Rp300 juta tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 100 hari.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,76 miliar. Jika tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkracht, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, Sugiri harus menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam vonisnya, Majelis Hakim menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, masa penahanan dikurangkan sepenuhnya, serta barang bukti nomor 1 sampai 662 digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Yunus Mahrus. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Banding
Atas putusan ini, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari bagi pihak terdakwa maupun JPU KPK untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
“Pikir-pikir,” kata Sugiri Sancoko usai sidang.
Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum Indra Priangkasa mengkritik pertimbangan Majelis Hakim yang dinilainya seolah-olah hanya mengulang atau menduplikasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Sikap majelis hakim ini seperti mengulangi tuntutan penuntut umum. Apa yang dibacakan seolah-olah menduplikasi dari tuntutan penuntut umum, hampir seluruhnya. Hanya beda di strafmaat atau lamanya hukuman saja,” tegas Indra Priangkasa seusai persidangan.
Indra menyoroti sejumlah poin yang dinilainya kontradiktif antara fakta persidangan dengan pertimbangan hakim, diantaranya Pasal 12a (Status Pinjaman Murni).
Di bawah sumpah
Menurut Indra, majelis hakim menyatakan tidak pernah ada pinjaman antara Sugiri dan Yunus Mahrus berdasarkan keterangan saksi seperti Agus Sugiyanto, Eli Widodo, dan Nini.
Padahal, keempat saksi di bawah sumpah telah menerangkan bahwa uang sebesar Rp500 juta tersebut adalah murni pinjaman.
Namun, hakim mengabaikannya hanya karena tidak ada bukti fisik berupa kuitansi atau surat perjanjian tertulis.
Selanjutnya Pasal 12b, Indra menilai ada lompatan berpikir (logical leap) oleh majelis hakim yang menghubungkan Sugiri dengan saksi Sucipto. Ia menegaskan bahwa Sugiri tidak pernah mengenal Sucipto dan baru bertemu pertama kali saat penangkapan oleh KPK di Bandara pada 7 November 2025.
Hubungan Sucipto hanyalah dengan Yunus Mahrus dan Mujib Effendi terkait proyek rehabilitasi rumah sakit.
Indra juga menyesalkan majelis hakim yang mengabaikan pengakuan para saksi lain—seperti Heru Sugiri, Lana, dan Agus Ragi—yang secara tegas mendeklarasikan telah memberikan pinjaman uang (bahkan sebagian telah dikembalikan), bukan memberi suap atau gratifikasi. (OTW/M-01)






