
WALI Kota Bandung, Muhammad Farhan mengambil sikap tegas terhadap dugaan penebangan liar 10 pohon yang terjadi di Jalan RE Martadinata atau Jalan Riau Kota Bandung.
Farhan memastikan kasus tersebut akan dibawa ke ranah hukum dan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar ) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Saat meninjau lokasi, Farhan langsung memerintahkan penyegelan terhadap area tempat pohon-pohon tersebut ditebang. Tindakan ini diduga melanggar berbagai ketentuan yang berlaku baik di tingkat Kota Bandung maupun Pemerintah Provinsi ((Pemprov) Jabar.
“Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” tegasnya Jumat (31/7).
Melanggar peraturan
Farhan menyebut, dugaan pelanggaran tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung, tetapi juga melanggar surat edaran pemprov mengenai moratorium penebangan pohon.
Oleh karena itu, kasus tersebut juga dinilai berpotensi sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup. Ia mengaku sangat geram melihat kondisi pohon-pohon yang telah ditebang.
Pohon-pohon tersebut merupakan pohon berusia tua yang memiliki fungsi penting sebagai peneduh dan bagian dari ekosistem perkotaan.
“Saya marah sekali melihat kejadian ini. Siapa pun yang melakukannya harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” tandasnya.
Saksi mata
Berdasarkan informasi sementara, penebangan diduga dilakukan pada 1 Juli 2026 malam hingga 2 Juli 2026 dini hari. Sejumlah saksi mata menyebut para pelaku mengenakan seragam sehingga sempat diduga sebagai petugas.
Namun, identitas maupun pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan.
Pemkot Bandung akan mengumpulkan seluruh bukti, mulai dari dokumentasi lapangan hingga keterangan para saksi di sekitar lokasi.
“Saksi-saksi akan kita panggil. Siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan ini akan dikenakan sanksi berat,” ujar Farhan
Minta peran aktif masyarakat
Farhan juga meminta peran aktif masyarakat, termasuk aparat kewilayahan dan Linmas, untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penebangan pohon yang mencurigakan supaya bisa ditindaklanjuti lebih cepat.
Di sisi lain, Farhan langsung menginstruksikan Satpol PP Kota Bandung menyusun laporan resmi hasil penyelidikan awal yang dilengkapi foto, kronologi, dan bukti pendukung lainnya.
(zahra/A-01)






