Pemerintah Kabupaten Cianjur Bebaskan Denda PBB-P2

PEMERINTAH Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membebaskan pengenaan sanksi administratif berupa bunga dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak.

Regulasi itu diterbitkan bertepatan momennya dengan rangkaian peringatan Hari Jadi Cianjur ke-347 sekaligus Pekan Sadar Pajak dan Hari Pajak Nasional.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih, mengatakan payung hukum kebijakan pembebasan bunga dan denda PBB-P2 itu didasari terbitnya Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900.1.8.2/KEP.234-BAPENDA/2024.

Menurut Cicih, kebijakan tersebut diterapkan selama dua pekan terhitung 8-21 Juli 2024. “Alhamdulillah, kebijakan ini sudah dituangkan melalui SK Bupati Cianjur,” kata Cicih, Senin (8/7).

Cicih menuturkan, kebijakan itu juga didasari optimalisasi penerimaan piutang PBB, percepatan dan perluasan digitalisasi pajak daerah.

BACA JUGA  Masa Kontrak para P3K segera Habis, Disdikpora Cianjur Lakukan Sosialisasi

Serta menjadi salah satu sarana monitoring dan evaluasi atas implementasi Elektronikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sesuai arahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Kepada wajib PBB-P2 yang melakukan pembayaran piutang, maka dibebaskan dari sanksi administratif berupa pengenaan bunga dan denda selama pekan sadar pajak mulai tanggal 8-21 Juli 2024,” ujarnya.

Cicih menuturkan, pembebasan pengenaan bunga dan denda PBB-P2 merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah membantu masyarakat. Dalam arti kata, pemerintah daerah ingin meringankan beban masyarakat.

PBB-P2 merupakan salah satu sektor pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai Perda Nomor 17/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Selama ini, PBB-P2 berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak daerah, dengan jumlah wajib pajak paling banyak. Jumlahnya lebih dari 1,1 juta wajib pajak,” pungkasnya. (Zea/S-01)

BACA JUGA  BNNK Cianjur Bentuk Dua Desa Bersih Narkoba

Siswantini Suryandari

Related Posts

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi memperkuat pencegahan dari hulu melalui 21 Desa Binaan Imigrasi dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY Yuni Santi Nurani mengatakan, 21…

Penanganan Sampah dan Transformasi Digital Jadi Prioritas Kota Bandung

PENANGANAN masalah sampah dan percepatan transformasi digital menjadi dua agenda strategis yang akan terus diperkuat Pemerintah Kota Bandung dalam membangun kota yang lebih maju dan berkelanjutan. “Tantangan terbesar yang dihadapi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

  • September 26, 2026
Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

  • September 25, 2026
Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

  • September 25, 2026
Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok Dipenuhi

  • September 25, 2026
Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok  Dipenuhi

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

  • September 25, 2026
Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks

  • September 25, 2026
Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks