
DALAM lima tahun terakhir lebih dari 80% pendapatan negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari perpajakan. Pajak menghubungkan kewajiban warga negara dengan tanggung jawab negara dalam transparansi tata kelolanya.
Perpajakan bukan sekedar target penerimaan melainkan persoalan tata kelola. Dalam tata kelola pajak, akuntansi digunakan sebagai infrastruktur informasi dan akuntabilitas.
Akuntansi merupakan fondasi tata kelola modern yang menyediakan data membuat aktivitas ekonomi terlihat, terukur, dan dapat diuji. Sistem akuntansi yang baik memungkinkan terciptanya transparansi akuntabilitas, pengawasan publik yang efektif, dan penggunaan sumber daya serta pengeluaran publik.
Laporan keuangan yang kredibel, wajib pajak, otoritas pajak, maupun pemerintah akan meningkatkan kepercayaan dan kekuatan. Dalam tata kelola wajib pajak, perusahaan harus mampu mengelola data dan mengintegrasikannya.
Manajemen pajak
Sistem perpajakan modern bergantung pada informasi yang andal sehingga otoritas pajak akan mudah menilai kewajaran transaksi keuangan dan kemampuan ekonomi. Dalam praktiknya, informasi akuntansi dapat digunakan untuk kepatuhan wajib pajak dan juga dimanfaatkan secara strategis untuk manajemen pajak.
Akuntansi memfasilitasi wajib pajak untuk melakukan tax planning. Dalam fenomena global, adanya pergeseran laba dari satu negara ke negara lain akan memicu perilaku perusahaan untuk menggeser laba. Upaya penghematan pajak yang agresif dapat berubah menjadi risiko pasar, reputasi, dan hukum. Efisiensi pajak harus ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang baik, risiko yang terukur dan bersifat legal.
Untuk mewujudkan kepatuhan pajak, perlu kombinasi sistem, pengawasan, dan etika profesional. Selain itu, Kualitas tata kelola juga dipengaruhi oleh norma sosial, independensi, dan integritas. Kualitas dan integritas harus dimiliki dewan komisaris, komite dewan komisaris, audit independen, dan konsultan pajak.
Bergantung input
Pada 2025, otoritas pajak indonesia berada dalam masa transformasi dari tradisional menjadi modern dengan menerapkan sistem Coretax untuk mengintegrasikan proses bisnis perpajakan dalam platform digital.
Keberhasilan sistem coretax juga sangat tergantung dengan inputnya seperti data akuntansi yang disediakan oleh perusahaan. Akuntansi dapat memperkuat kapasitas otoritas pajak untuk melihat risiko yang tersembunyi karena adanya asimetri informasi wajib pajak dengan otoritas pajak.
Namun, informasi akuntansi yang andal dengan terintegrasinya data akan memberikan solusi bagi otoritas pajak untuk melakukan pengawasan berbasis risiko. Dengan demikian, otoritas pajak dapat membangun profil risiko wajib pajak, mendeteksi anomali transaksi dan penghindaran pajak, menentukan prioritas pemeriksaan, dan mengurangi ruang manipulasi laba.
Akuntansi memiliki peran penting dalam tata kelola pengeluaran publik. Legitimasi pajak ditentukan oleh penggunaan pajak melalui program pengeluaran publik yang harus bermanfaat bagi masyarakat agar meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Deteksi risiko
Akuntansi sektor publik menghasilkan penggunaan dana pajak yang terlihat, terukur, dapat dievaluasi serta dipertanggungjawabkan. Dana publik yang lebih besar membutuhkan sistem akuntansi, audit, dan pengawasan yang lebih kuat.
Oleh karena itu, akuntansi sektor publik harus mampu mendeteksi risiko, mencegah penyimpangan, dan menyediakan informasi untuk keputusan publik agar mengurasi risiko terjadinya korupsi.
Masa depan tata kelola perpajakan dan keuangan publik bergantung pada sistem akuntansi yang transparan, terintegrasi, berbasis teknologi, dan berlandaskan integritas. (AGT/N-01)







