Imigrasi Surabaya Amankan 3 WN Tiongkok dalam Operasi Wirawaspada

KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menindak tegas tiga warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang kedapatan menyalahgunakan izin tinggal.

Ketiganya terjaring dalam Operasi Wirawaspada Serentak yang digelar di empat wilayah kerja Imigrasi Surabaya pada 7–10 April 2026.

​Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto mengonfirmasi, ketiga pria tersebut berinisial DJ (31) asal Hunan, ZZ (47) asal Hebei, dan ZY (30) asal Chongqing. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Sidoarjo, Surabaya, dan Kabupaten Mojokerto.

​”Mereka menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di pabrik industri,” kata Agus dalam konferensi pers, Selasa (13/4).

12 titik pengawasan strategis

​Operasi yang berlangsung selama empat hari itu menyisir 12 titik pengawasan strategis. Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku terbukti melakukan aktivitas yang melenceng dari peruntukan visa mereka.

BACA JUGA  Pemkot Quanzhou Ajak Pertukaran Pelajar Lulusan SMP Surabaya

​”Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara kegiatan lapangan dengan dokumen izin tinggal yang mereka kantongi. Saat ini, tim masih melakukan pendalaman materi pemeriksaan,” kata Agus.

Agus menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam menegakkan aturan. Jika pemeriksaan rampung dan terbukti valid melakukan pelanggaran, ketiganya dipastikan bakal dipulangkan paksa ke negara asal.

Agus menyebut dasar hukum Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yaitu pasal berlapis terdiri pasal 75 ayat (2) juncto pasal 122 huruf a.

​”Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Agus.

Pengawasan mobilitas WNA

​Operasi Wirawaspada 2026 merupakan instruksi langsung dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap mobilitas orang asing di Indonesia.

BACA JUGA  Lakukan Praktek Prostitusi di Bali, Dua Perempuan Asal Tanzania Dideportasi 

Dalam pelaksanaannya, Imigrasi Surabaya bersinergi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan berbagai instansi terkait.

Agus Winarto juga meminta masyarakat untuk tidak segan melapor melalui kanal resmi jika menemukan aktivitas mencurigakan oleh WNA di lingkungan mereka.

​”Partisipasi publik adalah kunci. Kami mengajak warga untuk proaktif menjaga kedaulatan hukum kita dengan melaporkan setiap kejanggalan terkait keberadaan orang asing,” pungkas Agus. (OTW/D-01)

Dyah Soekasto

Related Posts

Integrasikan Data, Pemprov Jabar Kembangkan Aplikasi Baru

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat mengembangkan aplikasi Satu Data Jawa Barat (SADA JABAR) yang mengintegrasikan berbagai data sektoral, seperti pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, kemiskinan, sosial dan kependudukan. Dengan data yang terpadu, Pemprov…

Pemprov Jabar Dorong Integrasi SMA dan SMK dengan Industri

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi terus berupaya meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Salah satunya dengan memperkuat integrasi sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menegah kejuruan (SMK) dengan dunia industri. Kedua belah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Arema Pesta Gol, Bali United Redam Super Elja di Gianyar

  • September 5, 2026
Arema Pesta Gol, Bali United  Redam Super Elja di Gianyar

Gasak Laos, Timnas U-20 Indonesia Puncaki Klasemen Grup H

  • September 4, 2026
Gasak Laos, Timnas U-20 Indonesia Puncaki Klasemen Grup H

Lolos ke Perempat Final, Bintang/Sofyan Ditunggu Pasangan Australia

  • September 4, 2026
Lolos ke Perempat Final, Bintang/Sofyan Ditunggu Pasangan Australia

Integrasikan Data, Pemprov Jabar Kembangkan Aplikasi Baru

  • September 4, 2026
Integrasikan Data, Pemprov Jabar Kembangkan Aplikasi Baru

Pemprov Jabar Dorong Integrasi SMA dan SMK dengan Industri

  • September 4, 2026
Pemprov Jabar Dorong Integrasi SMA dan SMK dengan Industri

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Telkomsel Gelar Program Apresiasi

  • September 4, 2026
Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Telkomsel Gelar Program Apresiasi