
PENGADILAN Agama Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2025 mengabulkan 112 permohonan dispensasi nikah. Data dispensasi nikah di tingkat kapanewon (kecamatan), tertinggi di Kapanewon Gamping (13 kasus), Kapanewon Prambanan (12 kasus), dan Kapanewon Ngaglik sebanyak (12 kasus).
“Faktor penyebab utama yang mendasari pengajuan dispensasi nikah tersebut 89% di antaranya adalah kehamilan yang tidak diinginkan , disusul mengindari zina sebesar 9%, dan pergaulan bebas sebesar 2%,” kata Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) dr. Novita Krisnaeni, M.P.H., Kamis di Pemkab Sleman.
Kondisi itu jelasnya menunjukkan sangat diperlukan intervensi yang berkelanjutan. Karena hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif diantaranya kasus putus sekolah, risiko kesehatan organ reproduksi, serta meningkatnya potensi kekerasan dalam rumah tangga yang nantinya akan memicu meningkatnya angka perceraian.
Kasus perceraian
Novita menambahkan data dari Pengadilan Agama Sleman menunjukkan angka kasus perceraiaan pada 2025 sebanyak 1489 kasus. Data kasus perceraian di tingkat kapanewon, imbuhnya kasus data perceraian terbanyak yakni di Kapanewon Depok (165 kasus), Kapanewon Gamping (125 kasus), Kapanewon Mlati (109 kasus), dan Kapanewon Ngaglik (108 kasus).
“Faktor penyebab utama dari kasus perceraian adanya komunikasi yang tidak baik yakni perselisihan dan pertengkaran sebesar 84%, diikuti dengan faktor lainnya yakni meninggalkan salah satu pihak sebesar 8,42% dan faktor ekonomi sebesar 5,29%,” kata Novita.
Ia menambahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) terus memperkuat upaya pencegahan pernikahan usia dini sebagai bagian dari komitmen perlindungan anak dan pembangunan kualitas sumber daya manusia.
Tantangan besar
Diakui pernikahan usia dini masih menjadi tantangan besar dan perlu mendapatkan perhatian bersama. Karenanya, ujarnya sangat diperlukan intervensi yang berkelanjutan.
Dikatakan, Dinas P3AP2KB Sleman secara aktif telah melaksanakan berbagai program, diantaranya Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Program Pemberdayaan Perempuan , dan Program Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.
Menurut Novita upaya pencegahan pernikahan di usia dini harus terus dilakukan melalui pendekatan kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak.
“Kami mendorong masyarakat untuk memberikan ruang bagi anak-anak agar dapat menyelesaikan pendidikan dan mempersiapkan masa depan mereka dengan lebih baik demi menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Sleman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah praktik pernikahan usia dini demi terwujudnya generasi sehat menuju IndonesiaEmas. (AGT/M-01)






