
BADAN Gizi Nasional (BGN) berencana akan membentuk satuan khusus yang akan memantau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan melaksanakan proses sertifikasi. Rencana tersebut sebagai upaya menindaklanjuti berbagai laporan dan kritik dari masyarakat terkait menu makanan mentah yang diunggah oleh orang tua penerima pada Ramadan lalu.
Publik memandang bahwa makanan pada program bergizi gratis sudah seharusnya disajikan siap santap dalam kondisi bersih, agar tidak menimbulkan kasus keracunan yang lebih luas.
Guru Besar Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) UGM, Prof. Sri Raharjo menekankan lembaga sertifikasi yang akan dibentuk sebaiknya harus independen dan teruji kompetensinya. Sri Raharjo menyayangkan inisiatif satuan sertifikasi baru ditindak usai serangkaian komplain dan kasus keracunan.
“Dengan keterlambatan proses audit ini, tentu kesiapan program MBG masih sangat perlu ditinjau kembali,” kata Sri Raharjo.
Bagian dari prosedur
Proses tahapan sertifikasi seharusnya menjadi bagian dari prosedur yang harus sudah ada pada saat perencanaan pembangunan unit penyedia.“Idealnya, jauh sebelum SPPG resmi beroperasi,” katanya.
Dikatakan satuan pemantau yang berkompeten menjadi unsur penting sebagai penilai kelayakan operasional SPPG. Kendati begitu, inisiatif BGN untuk membentuk satuan pemantau dapat memantik konflik kepentingan yang akan berujung pada efektivitas program yang kembali dipertanyakan.
“Di sinilah alasan mengapa independensi satuan pemantau atau lembaga sertifikasi SPPG tidak dapat ditawar oleh pihak mana pun. Jika ingin ada klasifikasi kelayakan SPPG, BGN tidak bisa membentuk satuan sendiri. Lembaga sertifikasinya harus dari pihak ketiga yang tidak terafiliasi oleh kepentingan apapun,” terangnya.
Tidak terafiliasi
Menurut Sri Raharjo, lembaga sertifikasi yang ideal sebaiknya tidak terafiliasi oleh kepentingan mana pun, sebaliknya lembaga tersebut wajib diisi oleh auditor yang telah dilatih dengan program baku, pelatihan, pengetahuan sesuai aspek yang diujikan, dan melalui uji kompetensi.
Pakar Teknologi Pangan tersebut menuturkan, inkompetensi satuan pemantau atau lembaga sertifikasi justru dapat menyebabkan pembengkakan anggaran dan potensi masalah baru yang dapat muncul.
“Dalam penyediaan makanan itu urusannya tidak selesai dengan ketua, akuntan, dan ahli gizi, di setiap unit SPPG, karena memang fokus mereka hanya di perannya masing-masing, selebihnya operasional. Sistem yang tidak siap akan menghasilkan hasil sertifikasi yang tidak layak, dan akan memperlambat operasional,” paparnya. (AGT/A-01)







