18.244 Narapidana Jabar Dapat Remisi Khusus Idulfitri

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal  Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan remisi khusus Idulfitri kepada 18.224 warga binaan dalam dua kategori, yakni remisi khusus (RK) I untuk 18.089 narapidana dan RK II untuk 135 narapidana.

Berdasarkan jenis kasusnya yang mendapat remisi paling banyak yaitu kasus narkoba 8.661, lalu narapidana kasus korupsi 262 orang, narapidana kasus terorisme 17 orang, kasus perdagangan orang 58 narapidana dan tindak pidana pencucian uang 4 narapidana.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirjen Pemayarakatan Jabar, Kusnali menerangkan RK I, merupakan remisi khusus Idulfitri yang diberikan kepada narapidana, namun mereka masih harus menjalani sisa pidana.

Sedangkan RK II adalah remisi khusus untuk narapidana yang apabila dikurangi dengan sisa masa pidananya, yang bersangkutan dapat langsung bebas di Hari Raya Idulfitri.

Ragam remisi

“Jumlah RK I untuk 18.089 warga binaan dan RK II untuk 135 orang. Jadi secara keseluruhan, remisi untuk warga binaan yang ada di Jabar diberikan kepada 18.224 orang. Mereka mendapatkan remisi yang beragam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” terangnya.

BACA JUGA  Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot usai Video Dugem para Napi Viral

Kusnali menyebut, dari 18.224 narapidana yang mendapat remisi, 135 narapidana dapat langsung bebas. Tapi, terdapat 36 orang narapidana yang harus menjalani pidana kurungan pengganti denda. Sehingga hanya 99 narapidana bisa langsung bebas di hari Idulfitri 2026.

Narapidana yang bisa langsung bebas tersebar di beberapa lapas di Jabar. Paling banyak berasal dari Lapas Cikarang dengan 24 orang, Lapas Cibinong 13 orang, Lapas Banceuy Kota Bandung dan Lapas Bekasi masing-masing 10 orang.

“Untuk syarat narapidana yang berhadap mendapat remisi yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan. Dan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” paparnya.

BACA JUGA  Pemerintah Resmi Tetapkan Idulfitri pada Sabtu

Remisi Warga Anak Binaan

Menurut Kusnali, untuk warga anak binaan yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri, sebanyak 111 anak binaan. Tujuh di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) II. Sedangkan (PMP) I diberikan kepada 104 anak binaan.

“PMP I artinya anak binaan masih harus menjalani sisa masa pidana setelah pengurangan diberikan. Sementara PMP II adalah, anak binaan langsung bebas pada hari raya Idul Fitri. Anak binaan yang memperoleh PMP II tersebut akan bebas pada tanggal 21 Maret 2026 yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri,” tandasnya.

Kusnali menambahkan, dari total 104 penerima PMP I, sebanyak 81 anak memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari dan 23 anak mendapatkan pengurangan selama 1 bulan.

BACA JUGA  48 Napi Berbahaya di Lapas Jatim Dipindah ke Nusakambangan

Sementara tujuh anak binaan yang memperoleh PMP II terdiri dari enam anak yang mendapatkan pengurangan selama 15 hari dan satu anak memperoleh pengurangan selama 1 bulan.

Jadi motivasi

Tujuh anak binaan yang langsung bebas tersebut berasal dari dua unit pelaksana teknis pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Cianjur sebanyak tiga orang dan LPKA Kelas II Bandung sebanyak empat orang.

Pemberian pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani pembinaan. (zahra/M-01)

Related Posts

16 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Tabrakan Bus dengan Truk

SEBANYAK 16 orang meninggal dunia dalam insiden tabrakan yang melibatkan bus ALS dengan truk Truk Tangki di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Rabu. Diungkapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah…

Ingatkan Ancaman Polio, FKKMK UGM Gelar Nobar Film ‘Langkah Akhir’ di Klaten

INDONESIA sejatinya pernah dinyatakan bebas polio pada 2014 silam. Namun pada 2023, kasus polio kembali muncul di sejumlah daerah, salah satunya di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Hal itu menjadi pengingat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemerintah Siap Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun ini

  • May 6, 2026
Pemerintah Siap Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun ini

16 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Tabrakan Bus dengan Truk

  • May 6, 2026
16 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Tabrakan Bus dengan Truk

Ingatkan Ancaman Polio, FKKMK UGM Gelar Nobar Film ‘Langkah Akhir’ di Klaten

  • May 6, 2026
Ingatkan Ancaman Polio, FKKMK UGM Gelar Nobar Film ‘Langkah Akhir’ di Klaten

Elektabilitas Gerindra Tertinggi, Terkerek Efek Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Pemerintah

  • May 6, 2026
Elektabilitas Gerindra Tertinggi, Terkerek Efek Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Pemerintah

Survei Nusantara Riset Indonesia: Ketahanan Energi Topang Kepuasan Kinerja Prabowo-Gibran hingga Sentuh 80,17 Persen

  • May 6, 2026
Survei Nusantara Riset Indonesia: Ketahanan Energi Topang Kepuasan Kinerja Prabowo-Gibran hingga Sentuh 80,17 Persen

Dua Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Longsor di Taput

  • May 6, 2026
Dua Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Longsor di Taput