EMPAT pakar Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menghadiri Meeting and Seminar “IP Collegium” Tokyo yang diselenggarakan oleh Japan Institute for Promoting Invention and Innovation (JIPII) pada 12-14 Februari 2026.
Berdasarkan rilis Kantor Humas Universitas Islam Indonesia yang diterima Mimbar Nusantara, Rabu (18/2), keempat akademisi yang diundang dalam IP Collegium Tokyo 2026 yakni Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum; Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D; Dodik Setiyawan Nurheriyanto, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D; serta Galih Ramadhan, S.H., M.Hum., LL.M.
Bahas AI dan Hak Kekayaan Intelektual
Pada hari pertama, forum membahas tema Application of AI in the Acquisition and Utilization of IPRs. Kegiatan ini dihadiri para akademisi dan praktisi hak kekayaan intelektual dari berbagai negara, antara lain Jepang, India, Filipina, Malaysia, Vietnam, Thailand, Mesir, Indonesia, Myanmar, dan Singapura.
Para peserta mempresentasikan serta mendiskusikan perkembangan regulasi kecerdasan buatan (AI) dan hak kekayaan intelektual di masing-masing negara.
Soroti Teknologi Lingkungan Jepang
Pada hari kedua, seminar mengangkat tema How can Japanese environmental technologies be effectively applied to real environmental challenges around the world.
Dalam sesi ini dipaparkan berbagai praktik baik pengembangan invensi di bidang lingkungan oleh sejumlah perusahaan dan inventor Jepang, khususnya terkait teknologi pengolahan air yang telah dipatenkan dan diterapkan untuk menjawab tantangan kebutuhan air secara global.
Melalui kegiatan tersebut, akademisi Fakultas Hukum UII memperoleh berbagai informasi dan wawasan mengenai perkembangan hukum AI di berbagai negara, sekaligus praktik penerapan invensi yang telah dilindungi paten untuk kepentingan masyarakat luas.
Prof. Budi Agus Riswandi yang mewakili Fakultas Hukum UII dalam bidang hak kekayaan intelektual menilai forum seperti IP Collegium Tokyo dapat menjadi contoh kolaborasi lintas negara.
“IP dikaji lintas negara sekaligus menjadi ajang membuktikan bahwa IP memiliki praktik baik bagi masyarakat luas hingga lingkungan global,” ujarnya.
Ia berharap Indonesia yang tengah mendorong program hilirisasi sains dan teknologi dapat mengembangkan forum serupa, sehingga hak kekayaan intelektual benar-benar menjadi instrumen strategis dalam mengawal proses hilirisasi tersebut. (AGT/S-01)