
KANTOR Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur melaksanakan rukyatul hilal untuk penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah pada Selasa (17/2), bertepatan dengan 29 Sya’ban 1447 H.
Pengamatan hilal dilakukan saat matahari terbenam (ghurub) hingga beberapa saat setelahnya di sejumlah titik strategis di wilayah Jawa Timur. Hasil rukyat dari masing-masing daerah akan dilaporkan secara berjenjang sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat penetapan awal Ramadan oleh Kementerian Agama RI.
Berdasarkan data Tim Kemasjidan dan Hisab Rukyat Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jawa Timur, rukyatul hilal tahun ini digelar di 21 kabupaten/kota, yakni Kota Blitar, Kabupaten Pacitan, Banyuwangi, Probolinggo, Tuban, Madiun, Jombang, Gresik, Lumajang, Blitar, Jember, Trenggalek, Sampang, Ngawi, Pasuruan, Malang, Bondowoso, Mojokerto, Sumenep, Lamongan, dan Ponorogo.
Lokasi pengamatan dipilih secara selektif dengan mempertimbangkan keterbukaan ufuk barat, minimnya polusi cahaya, kondisi atmosfer, serta aspek aksesibilitas dan keamanan.
Pelaksanaan rukyatr melibatkan lembaga dan ahli
Pelaksanaan rukyat melibatkan jajaran Kementerian Agama, hakim Pengadilan Agama, organisasi kemasyarakatan Islam, BMKG, ahli ilmu falak, perguruan tinggi, pondok pesantren, serta tokoh agama dan masyarakat. Sinergi lintas sektor ini dilakukan guna memastikan proses pengamatan berjalan objektif, ilmiah, serta sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.
Mengacu pada kriteria imkanur rukyat Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), hilal dinyatakan memenuhi syarat apabila memiliki tinggi hilal mar’i minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat saat matahari terbenam.
Elongasi atau jarak sudut antara bulan dan matahari menjadi faktor penting dalam kemungkinan terlihatnya hilal semakin besar elongasi, semakin besar peluang hilal dapat teramati.
Kanwil Kemenag Jatim gelar rukyatul hilal di 21 kabupaten/kota
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Munir, menegaskan bahwa rukyatul hilal merupakan bagian dari pelayanan keagamaan negara kepada umat Islam.
“Pelaksanaan rukyatul hilal ini adalah bentuk ikhtiar ilmiah dan syar’i dalam menentukan awal Ramadan. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional, melibatkan para ahli falak dan unsur terkait, serta mengacu pada kriteria yang telah disepakati,” ujar Munir melalui siaran pers, Selasa (17/2).
Ia menambahkan, sejumlah tantangan di lapangan seperti keterbatasan lokasi yang representatif, akses yang sulit, serta kondisi cuaca seperti awan tebal atau mendung kerap memengaruhi keberhasilan pengamatan.
“Meski demikian, kami tetap optimistis dan berkomitmen melaksanakan rukyat secara transparan dan akuntabel. Hasilnya akan dilaporkan sebagai bahan pertimbangan Sidang Isbat di tingkat pusat,” katanya.
Melalui pelaksanaan rukyatul hilal ini, Kanwil Kemenag Jawa Timur berharap penetapan awal Ramadan 1447 H dapat memberikan kepastian serta ketenangan bagi umat Islam dalam menyambut bulan suci dengan penuh kesiapan dan kekhusyukan. (OTW/S-01)







