Jateng Pastikan PKB 2026 Tak Naik, Kaji Diskon 5%

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Bahkan, Pemprov tengah mengkaji relaksasi atau diskon PKB sekitar lima persen yang direncanakan berlaku hingga akhir tahun.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2). Ia didampingi Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Muhammad Masrofi.

“Kami menegaskan, posisi tahun 2026 dibandingkan 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” ujar Sumarno.

Menurutnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen telah menginstruksikan pengkajian kemungkinan penerapan relaksasi PKB sebesar kurang lebih lima persen pada 2026.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Tidak Kirim Anak Nakal ke Barak Militer

Kebijakan tersebut mempertimbangkan dinamika di masyarakat terkait persepsi kenaikan pajak kendaraan bermotor, khususnya setelah penerapan opsen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Sesuai regulasi itu, Pemprov menerapkan opsen PKB sebesar 13,94 persen. Pada 2025, masyarakat sempat menikmati relaksasi “merah putih” berupa diskon sebesar 13,94 persen pada Januari hingga Maret.

PKB 2026 dan kebijakan diskon

Memasuki awal tahun ini, sebagian masyarakat merasakan kenaikan karena belum ada kebijakan diskon yang diterapkan. Karena itu, gubernur meminta dilakukan kajian untuk kemungkinan pemberian relaksasi PKB pada 2026.

“Besarannya kurang lebih lima persen. Rencananya akan kita lakukan sesuai kekuatan anggaran, yaitu sampai dengan akhir tahun,” jelas Sumarno.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Terbitkan SE Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg

Ia menambahkan, kajian tersebut mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, daya beli masyarakat, serta keberlanjutan program pembangunan yang telah tertuang dalam APBD.

Selain rencana diskon PKB, pada 2026 Pemprov Jateng juga tetap menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas. Yang dibebaskan adalah pokok BBNKB, sementara pemilik kendaraan tetap membayar PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK/TNKB/BPKB, serta SWDKLLJ.

Sumarno menegaskan, potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, serta sektor pendidikan, termasuk program sekolah gratis untuk SMA dan SMK negeri.

Terkait opsen, ia menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan UU Pajak Daerah. Jika sebelumnya menggunakan sistem bagi hasil, kini melalui mekanisme opsen, setoran dilakukan langsung oleh Samsat ke rekening kabupaten/kota. (*/S-01)

BACA JUGA  Eks Buruh Sritex Diupayakan Bisa Bekerja Kembali

Siswantini Suryandari

Related Posts

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

PERSONEL Patroli Jago Presisi Satuan Samapta Polres Cianjur, Jawa Barat, membantu seorang perempuan yang mengalami kontraksi karena hendak melahirkan. Ibu rumah tangga itu kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan