
PERSOALAN sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum juga tuntas. Ribuan warga Rawa Buntu kini menggugat Pemerintah Kota Tangsel atas dugaan kegagalan pengelolaan sampah, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan nomor perkara 194/Pdt.G/2026/PN Tng. Sidang perdana digelar pada Rabu (4/2).
Warga diwakili oleh kuasa hukum Boyamin Saiman. Dalam keterangan tertulisnya, Boyamin menyebut gugatan diajukan sebagai bentuk tuntutan tanggung jawab pemerintah daerah dan pihak pengembang atas buruknya penanganan sampah yang berdampak langsung pada masyarakat.
Para penggugat berasal dari RW 014, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong. Gugatan ini diinisiasi sekitar 5.000 warga atau sekitar 1.200 kepala keluarga yang bermukim di wilayah tersebut.
Dalam petitumnya, warga menuntut ganti rugi sebesar Rp21,6 miliar yang mencakup kerugian kesehatan dan ekonomi. Warga mengaku mengalami berbagai gangguan kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), yang diduga berkaitan dengan pencemaran udara dari tumpukan sampah.
Selain dampak kesehatan, warga juga mengeklaim mengalami kerugian ekonomi akibat menurunnya nilai properti di lingkungan mereka sejak persoalan TPA Cipeucang tak kunjung terselesaikan. (*/S-01)







