
PEMERINTAH Republik Indonesia resmi memberlakukan larangan impor terhadap 12 komoditas pangan dan nonpangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2025.
Sebanyak 12 komoditas yang dilarang diimpor tersebut meliputi gula, beras, bahan perusak lapisan ozon, kantong bekas, karung bekas, pakaian bekas, serta barang berbasis sistem pendingin pemadam api, barang berbasis sistem pendingin selain pemadam api, dan elektronik berbasis sistem pendingin.
Namun demikian, ketersediaan data mengenai kecukupan pasokan komoditas tersebut di dalam negeri dinilai masih perlu dipastikan. Selain aspek produksi, faktor distribusi juga menjadi perhatian penting agar pasokan dapat merata dan tidak menimbulkan ketimpangan antarwilayah.
Guru Besar Fakultas Pertanian Prof. Subejo menilai kebijakan larangan impor ini berpotensi mendorong kebangkitan industri dalam negeri. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pelaksanaannya harus didukung oleh data permintaan dan pasokan yang akurat.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa ketersediaan komoditas di dalam negeri, terutama pangan, benar-benar mencukupi. Jika belum, kebijakan ini justru bisa memicu gejolak ekonomi dan lonjakan harga,” ujar Subejo, Rabu (14/1).
Ia menjelaskan, lonjakan harga berisiko terjadi apabila produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan opsi alternatif untuk kondisi darurat, seperti gagal panen atau gangguan produksi lainnya.
“Penting ada skema antisipasi jika terjadi kondisi luar biasa, sehingga stabilitas harga dan pasokan tetap terjaga,” katanya.
Selain sisi produksi, Subejo menekankan pentingnya mitigasi melalui pemantauan sistem produksi dan distribusi. Pemerintah, menurutnya, perlu memperkuat sistem logistik yang efisien agar komoditas dapat tersalurkan secara cepat dan merata.
“Kalau jumlahnya cukup tapi distribusinya tidak berjalan dengan baik, itu juga akan menjadi persoalan,” ujarnya.
12 komoditas dilarang impor
Terkait komoditas nonpangan, seperti pakaian bekas yang turut masuk dalam daftar larangan impor, Subejo menilai selama ini masih terdapat kelemahan pada aspek pengawasan. Ia mendorong penguatan sistem pengawasan keluar-masuk barang, khususnya di pelabuhan.
“Jika pengawasan di pelabuhan kurang ketat, potensi penyelundupan dan masuknya barang ilegal akan tetap ada dan itu tentu mengganggu pasar dalam negeri,” ungkapnya.
Ia mengakui, pengawasan impor ilegal bukan perkara mudah mengingat kondisi geografis Indonesia yang luas dan bercorak kepulauan. Jalur-jalur tidak resmi melalui pulau-pulau kecil, menurutnya, kerap menjadi celah masuk barang ilegal.
“Ini memang tantangan besar karena wilayah Indonesia sangat luas dan tidak semuanya dapat terdeteksi secara intensif,” tuturnya.
Untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan industri domestik dan komitmen perdagangan internasional, Subejo menilai pemerintah perlu mengkaji secara matang risiko dari kebijakan larangan impor tersebut.
Pasalnya, Indonesia hingga kini masih belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri untuk sejumlah komoditas tertentu, seperti gandum dan buah-buahan subtropis. (AGT/S-01)








