Wagub Babel Hellyana Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (22/12).

Namun demikian, Trunoyudo belum menjelaskan secara rinci terkait proses penetapan tersangka maupun perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Hellyana disangkakan melakukan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar. Penyidik menerapkan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Wagub Babel Hellyana tidak lanjutkan kuliah

Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri.

Sidik menyampaikan bahwa laporan tersebut dilayangkan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra. Menurut klaim Hellyana, yang bersangkutan lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012.

Namun, berdasarkan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (kini Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.

Sidik menilai perbedaan data tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran informasi akademik yang digunakan oleh pejabat publik.

Oleh karena itu, ia melaporkan Hellyana dengan sangkaan pasal pemalsuan surat dan/atau akta autentik, penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi dan sistem pendidikan nasional.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Hellyana terkait penetapan status tersangka tersebut. (*/S-01)

  • Siswantini Suryandari

    Related Posts

    Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

    POLSEK Sleman menerima laporan ditemukannya sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki di Zona Klitikan Pasar Sleman, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat pagi. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo…

    JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

    WAKIL Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X  resmi membuka gelaran Jogja Fashion Week (JFW) XXI 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Sleman, pada Kamis (13/08). Ajang itu diharapkan jadi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Jangan Lewatkan

    Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

    • August 15, 2026
    Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

    Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

    • August 15, 2026
    Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

    Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

    • August 15, 2026
    Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

    Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

    • August 15, 2026
    Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

    Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

    • August 14, 2026
    Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

    Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

    • August 14, 2026
    Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden